PR PANGANDARAN - Mulai diberlakukan besok pada hari Senin, 12 April 2021 memperpanjang SIM dan membuat SIM baru bisa melalui handphone.
Kebijakan ini diketahui telah diresmikan oleh Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C.
Dengan diresmikannya kebijakan ini, kini para pemohon tidak perlu datang dan antre ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM ataupun membuat SIM.
Baca Juga: Berada di Malang saat Gempa Berkekuatan 6,1 M, Via Vallen Rasakan Guncangan Seperti Dihantam Ombak
Lantas bagaimana cara memperpanjang SIM atau membuat SIM baru? Berkut langkah-langkahnya.
Langkah pertama Masyarakat hanya perlu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS.
Dikutip dari laman Korlantas Polri.go.id pada Minggu, 11 April 2021, berikut cara pembuatan dan Perpanjangan SIM yang dapat dilakukan secara online dari HP.
Baca Juga: Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadhan 1442 H
Artikel Rekomendasi