Ketentuan Larangan dan Kriteria yang Diperbolehkan Mudik Lebaran 2021

- 11 April 2021, 10:45 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

PR PANGANDARAN - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah berupaya dengan meresmikan larangan mudik 2021.

Dalam aturan yang telah ditandatangai oleh Satgas Covid-19, larangan mudik lebaran 2021 merumuskan beberapa aturan serta kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 tersebut diketahui tertuang dalam SE yang telah diresmikan pada tanggal 7 April 2021.

Baca Juga: Ini Alasan Fiersa Besari jadi Penggemar Sinetron Ikatan Cinta, Ada Sosok yang Ingin Dipepet

Aturan larangan mudik lebaran 2021 ini akan mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Doni menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021, maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan pencegahan mudik.

Baca Juga: Ahli Peringatkan Tren TikTok Goreng Air dalam Minyak Panas: Antara Gila dan Ingin Bunuh Diri!

Adapun salah satu upaya pencegahan mudik adalah Kemenhub dan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x