PR PANGANDARAN - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah berupaya dengan meresmikan larangan mudik 2021.
Dalam aturan yang telah ditandatangai oleh Satgas Covid-19, larangan mudik lebaran 2021 merumuskan beberapa aturan serta kriteria bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik.
Ketentuan larangan mudik lebaran 2021 tersebut diketahui tertuang dalam SE yang telah diresmikan pada tanggal 7 April 2021.
Baca Juga: Ini Alasan Fiersa Besari jadi Penggemar Sinetron Ikatan Cinta, Ada Sosok yang Ingin Dipepet
Aturan larangan mudik lebaran 2021 ini akan mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Doni menegaskan, jika ada masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik lebaran 2021, maka akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan pencegahan mudik.
Baca Juga: Ahli Peringatkan Tren TikTok Goreng Air dalam Minyak Panas: Antara Gila dan Ingin Bunuh Diri!
Adapun salah satu upaya pencegahan mudik adalah Kemenhub dan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di seluruh Indonesia.
Artikel Rekomendasi