Lengkap! Inilah Link eform.bri.co.id dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 Senilai Rp1,2 Juta

17 April 2021, 10:30 WIB
Lengkap! Inilah Link eform.bri.co.id dan Cara Cek Penerima BPUM 2021 Senilai Rp1,2 Juta. /PIXABAY/

PR PANGANDARAN - Pemerintah telah kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,2 juta.

Berikut ini cara cek penerima BPUM 2021 melalui link eform.bri.co.id yang bisa dilakukan secara online.

Seperti pada tahun sebelumnya, masyarakat akan dimudahkan dengan adanya link eform.bri.co.id ini, karena selain untuk cek penerima BPUM, para pelaku UMKM juga dapat mendaftarkan diri dengan link tersebut.

Baca Juga: Usai Cibir Perawat yang Dianiaya Keluarga Pasien, Ian Kasela Kini Hujat Satpam: Itu yang Seragam, Kayak...

Diketahui penerima BPUM 2021 sudah dapat dicairkan, jumlah uang yang akan didapatkan senilai berbeda dari tahunsebelumnya.

BPUM 2021 merupakan bantuan sosial (bansos) untuk pelaku usaha mikro (UMKM).

Penambahan penerimaan BPUM yang merupakan BLT untuk UMKM 2021 telah diputuskan oleh Kementerian Koperasi dan UMK (Kemenkop UKM).

Baca Juga: Dikira Orang Asia, Nenek 70 Tahun Disiksa Secara Brutal di Dalam Sebuah Bus Kota

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM.

Dikutip dari berbagai sumber, pengupayaan penambahan BPUM 2021 dapat mencapai 24 juta penerima pelaku usaha UMKM.

Untuk para pelaku usaha UMKM telah mendaftarkan diri maka bisa langsung cek konfirmasi secara online.

Baca Juga: Paranormal Ini Terawang Pasangan Baru Menikah akan Cerai di Tahun 2021: Penyanyi, YouTuber, Presenter...

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com dengan judul 'LINK eform.bri.co.id, Cara Cek BPUM 2021 Penerima Bansos UMKM Rp 1,2 Juta'.

Dengan cara login pada link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah telah resmi menjadi penerima dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Lalai Jaga Baby Air hingga Jatuh dari Kasur dan Benjol, Ammar Zoni Justru Tak Marahi Irish Bella

Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos.

Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.

Untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu. dengan syarat:

Baca Juga: Jika Jodoh sama dengan Rezeki, Najwa Shihab: Lantas Siapa yang Menjemput? Laki-laki atau Perempuan?

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI


5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).*** (Silmi Fadillah Meitasnia/Tasikmalaya.pikiran-rakyat.com).

Editor: Imas Solihah

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler