BLT BPUM Segera Disalurkan Kembali Oleh Kemenkop UKM Tahun 2021, Pelaku UMKM Cek Syaratnya Disini!

- 27 Maret 2021, 09:39 WIB
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Ilustrasi: BLT BPUM UMKM Dibuka Maret Ini, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha (SKU) /Bocimiupdate.com/ Kendalku

 

PR PANGANDARAN - BLT BPUM akan kembali disalurkan oleh pemerintah untuk para pelaku UMKM (Usaha Kecil dan Menengah Mikro).

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus berusaha dalam program pemulihan ekonomi yang salah satunya menjalan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Sempat terhenti dalam beberapa pekan, kini pemerintah kembali akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM.

Baca Juga: Lirik Lagu Empty Cup - IU dan Terjemahan Bahasa Indonesia, Cerita Seseorang yang Muak dengan Cinta

Bagi Anda Pelaku UMKM jangan sampai ketinggalan cek syaratnya sekarang untuk bisa mendapatkan BLT BPUM.

Disampaikan oleh Kemenkop UKM melalui akun instagram resminya, Kementerian Koperasi dan UKM @KemenKopUKM telah resmi membuka kembali kesempatan kepada para pelaku UMKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

"BPUM siap disalurkan kembali setelah Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 disahkan," tulis akun KemenKopUKM seperti mantrasukabumi.com dari instagram @KemenKopUKM pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Ribuan Warga Turki Protes Uighur di Tiongkok, Pengunjuk Rasa: Apakah Mereka Hidup atau Mati ?

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x