Ibu Hamil dan Balita dapat BLT PKH Rp6 Juta, Berikut Cara Daftarnya

- 11 Maret 2021, 14:45 WIB
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga
Ilustrasi BLT ibu rumah tangga /Kabar Joglosemar.com/Aloysia Nindya Paramita

PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) terus berupaya memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat salah satunya BLT PKH.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan program bersyarat kepada masyarakat menengah ke bawah.

Penerima manfaat BLT PKH akan mendapat bansos ini setelah ditetapkan sebagai keluarga penerima.

Baca Juga: Mendekam 20 Tahun Penjara Secara Tak Adil, Seorang Pria di Korea Selatan Diberi Kompensasi Rp31,6 Miliar

Diketahui Kemensos kini juga akan menyalurkan BLT PKH untuk ibu hamil dan balita.

Bantuan yang diberikan melalui BLT PKH ini sebesar Rp6 juta rupiah.

Bantuan ini akan diberikan dalam 4 tahap di antaranya, tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Sumedang, 27 Korban Meninggal Dunia

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x