PR PANGANDARAN - Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) terus berupaya memberikan bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat salah satunya BLT PKH.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan program bersyarat kepada masyarakat menengah ke bawah.
Penerima manfaat BLT PKH akan mendapat bansos ini setelah ditetapkan sebagai keluarga penerima.
Diketahui Kemensos kini juga akan menyalurkan BLT PKH untuk ibu hamil dan balita.
Bantuan yang diberikan melalui BLT PKH ini sebesar Rp6 juta rupiah.
Bantuan ini akan diberikan dalam 4 tahap di antaranya, tahap 1 diberikan pada Januari 2021, tahap 2 pada April 2021, tahap 3 pada Juli 2021, dan tahap 4 diberikan pada Oktober 2021.
Baca Juga: Bus Masuk Jurang di Sumedang, 27 Korban Meninggal Dunia
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Artikel Rekomendasi