Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan yang Disematkan Jokowi untuk Para Prajurit KRI Nanggala 402

26 April 2021, 16:15 WIB
Jokowi beri Bintang Jalasena untuk 53 ABK KRI Nanggala 402 dan kenaikan pangkat Kabinda Papua I Gusti Putu Danny Nugraha Karya /Tangkap layar YouTube.com/ Sekretariat Presiden

PR PANGANDARAN – Presiden Jokowi pada pernyataan resminya, akan menaikan pangkat para prajurit yang gugur satu tingkat lebih tinggi serta akan memberikan Bintang Jasa Jalasena.

Jokowi sebelumnya menyampaikan belasungkawa terhadap gugurnya ke 53 prajurit TNI Angkatan Laut Kapal Selam Nanggala 402.

Pernyataan tersebut disiarkan oleh YouTube Sekretariat Presiden RI, siang ini 26 April 2021 tepat pukul 12:00 WIB.

Baca Juga: Anak Indigo Bongkar Pesan Mengharukan Lina untuk Sule dan Anak-anaknya: Dia Ingin Dimaafkan...

Presiden Jokowi menyampaikan duka mendalam terkait musibah KRI Nanggala-402.

“Atas nama Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Saya menyampaikan duka cita yang mendalam, atas gugurnya prajurit TNI Angkatan Laut Kapal Selam Nanggala-402 dalam melaksanakan tugas di perairan laut Bali.” ujar Jokowi.

Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan pers yang dilakukan secara virtual ini, didampingi oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.

Baca Juga: Minta Dinda Hauw Hamil Lagi Setelah Melahirkan, Rey Mbayang Dihujat Netizen: Sabar Dikit Napa

“Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi," katanya.

"Serta Bintang Jasa Jalasena atas dedikasi pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut.” ujar Presiden.

Bintang Jalasena dalam bahasa sangsekerta mempunyai arti, jala berati air atau laut serta sena berati penguasa, Jalasena, dengan kata lain berati Penguasa Lautan.

Baca Juga: Jelang Akhir Ramadhan, Pemerintah Akan Menyalurkan THR hingga Rp2,4 Juta, Berikut Rinciannya

Bintang Jasa Jalasena adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Laut Republik Indonesia di bidang militer.

“Bintang Jalasena Utama merupakan medali penghargaan yang dianugerahkan hanya kepada individu dengan kemampuan dan pencapaian khusus,”

“Berkat kontribusi, upaya dan dedikasi yang luar biasa, serta pencapaian melampaui panggilan tugas.” tulis dilaman resmi TNI Angkatan Laut.

Baca Juga: Patriot KRI Nanggala 402 Resmi Dinyatakan Gugur, Berikut 53 Nama Prajurit Pahlawan Kedaulatan Laut

Dikutip dari situs DPR RI pada laman Profil UU, tentang Undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 1968, Tentang tanda kehormatan bintang 'Jalasena'.

Tanda kehormatan bintang Jalasena, Pasal 3 menyebutkan. Kepada anggota Angkatan Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar.

Biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut.

Baca Juga: Ayah Tirinya Terlalu Kejam, Reza Aditya Lapor Polisi: Ibu Dianiaya, Diancam Foto Tanpa Busana dan Akan Dibunuh

Tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, akan diberikan anugerah Bintang Jalasena.

Presiden juga menyampaikan akan menjamin semua kebutuhan pendidikan putra dan putri dari keluarga prajurit yang gugur.

“Pemerintah akan menjamin pendidikan putra-putri dari keluarga prajurit KRI Nanggala-402 hingga jenjang pendidikan S1.” tegas Presiden. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler