Gubernur Banten Keluarkan Larangan Masuk Banten, Wahidin Halim: Orang Jabodetabek Dilarang Masuk Serang

4 Mei 2021, 17:10 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim melarang warga Jabodetabek memasuki Banten saat larangan mudik berlangsung /Sumber: PMJ News /

PR PANGANDARAN – Larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 juga akan berlaku untuk kawasan Banten dan sekitarnya.

Gubernur Banten, Wahidin Halim keluarkan larangan tersebut untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Warga Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Banten seperti Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon saat penerapan pelarangan mudik.

Baca Juga: Dianggap Kafir karena Ceramah di Gereja, Gus Miftah: Saya Salah di Mata Orang-orang Hebat...

“Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, dikutip dari PMJNews oleh Pangandaran.pikiran-rakyat.com.

Larangan masuk Banten tersebut akan mempunyai sanksi apabila ada masyarakat yang memaksa masuk.

Petugas akan memutar balikkan pemudik. Bahkan juga akan diberikan penindakan berupa penilangan.

Baca Juga: Menangis hingga Minta Jemput Orang Tua, Video Kurir Korban Penodongan Pistol Trauma Viral

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menambahkan warga Jabodetabek, yang berniat memasuki wilayah aglomerasi.

Dilarang untuk melakukan wisata ke wilayah Banten saat libur Lebaran 2021, destinasi wisata yang ada hanya diperboleh untuk warga lokal saja.

“Jadi hanya berlaku untuk lokal, makanya kemudian diserahkan ke Pemda masing-masing. Apalagi aglomerasi, aglomerasi Tangerang ke Serang enggak boleh, itu lebih ketat lagi,” ujar Rudy Heriyanto.

Baca Juga: Salmafina Sunan Fasih Berbahasa Inggris saat Prompter Challenge News, Netizen Heran: Lancar dari Kapan?

Dia mengatakan, fokus pengamanan untuk wisata sendiri kemungkinan akan terjadi pada tanggal 13 hingga 15 Mei.

Di tanggal itu adalah waktu cuti bersama para pekerja yang disinyalir akan menimbulkan lonjakan wisatawan, pada daerah Banten.

Seperti yang telah diketahui bersama, pemerintah beserta jajaran terkait bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan hingga Polri, telah merilis sebuah Surat Edaran.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Nino Ingin Mengambil Hak Asuh Reyna

Dimana Surat Edaran tersebut bernomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 - 17 Mei 2021.

Dalam isinya surat edaran itu, pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran 2021.

Demi melindungi masyarakat sendiri dari penularan virus Covid-19, larangan ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut dan udara. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler