PR PANGANDARAN - Menyusul Surat Edaran (SE) dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN RB), ASN resmi dilarang mudik.
Larangan tersebut langsung disampaikan Tjahjo Kumolo selaku Menpan-RB pada Senin, 3 Mei 2021.
Tjahyo Kumolo kembali mengatakan aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.
Baca Juga: Jokowi: Pandemi Beri Pengalaman yang Tak Terduga Dalam Rencana Pembangunan Nasional
Mereka pun menyiapkan sanksi apabila ada ASN yang diketahui mudik.
Larangan mudik ini sendiri sebenarnya sudah digaungkan untuk masyarakat umum. Kemenpan-RB kini membuat langkah agar ASN tak ikut melanggar prokes ini.
Pelarangan lebaran tahun 2021 ini sendiri memiliki tujuan, yakni agar pennyebaran Covid-19 tak menyebar secara masif.
Baca Juga: Ingin Putrinya Miliki Happy Ending, Meilia Lau Beberkan Sisi Lain Felicia Tissue saat Nonton Series
Warga Lapor Jika ASN Mudik
Artikel Rekomendasi