RESMI! Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Ini Kata Febri Diansyah

11 Mei 2021, 21:17 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai resmi dinonaktifkan. /instagram/@novelbaswedan

PR PANGANDARAN - Penyidik senior KPK Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK disebut tidak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tak lolos dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya resmi dinonaktifkan karena tak memenuhi syarat sebagai ASN.

Berkaitan dengan kabar tersebut, selaku Febri Diansyah mantan Juru Bicara atau Jubir KPK mengkritisi soal Tes TWK tersebut

Baca Juga: Menolak Lupa Kesalahan Orang, 4 Zodiak Ini Tidak Bisa Memaafkan dengan Mudah

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun...," cuit Febri dalam respons awalnya terhadap 74 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah.


"Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tdk boleh merugikan pegawai KPK," tulis Febri dikutip pikiranrakyat-pangandaran.com dalam akun Twitternya Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Uus Tolak Ajakan Deddy Corbuzier Tanggapi Tantangan Aldi Taher: Ngapain Mukul Orang Gila ?

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menerangkan keinginan mengeluarkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos asesmen TWK itu akhirnya terlihat.

Febri memperkirakan keputusan itu mempunyai hasrat yang dipaksakan meski tidak ada dasar hukum yang kuat.

"Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan nonaktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Febri.

Baca Juga: PBNU Resmi Tetapkan Idul Fitri 1442 H Jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021 diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang diterima di Jakarta Selasa, 11 Mei 2021.

Dalam SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi kriteria dalam perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Terdapat empat poin yang tertera dalam surat tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Putuskan Terbang ke Turki untuk Obati Autoimun, Ashanty: Minum Obat Terus Takut Gak Ada Solusi

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sembari menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini resmi sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Benarkah Menguap Berlebihan Jadi Tanda Terkena Penyakit Berbahaya? Ini Penjelasannya

Salinan keputusan tersebut diberikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk didalami dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan turut memberikan tanggapan perihal SK penonaktifan tersebut. Novel diketahui masuk pada daftar orang yang tidak lolos tes TWK.

Ia mengatakan akan berbincang dengan para pegawai lainnya yang tidak lolos tes TWK. Menurut Novel, nantinya akan ada tim kuasa hukum yang menangani masalah tersebut.

Baca Juga: Spoiler Drama 'Doom At Your Service' Episode 2: Myul Mang dan Tak Dong Kyung Terjebak Kontrak Berbahaya

"Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen tetapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho," ujar Novel dalam keterangannya Selasa, 11 Mei 2021.

Novel pun melihat adanya TWK tersebut bukan proses yang adil.

"Yang jelas ini gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tetapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya maka sikap kami jelas, kami akan melawan," ucap Novel menegaskan.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler