Viral Rombongan Sepeda Keluar Jalur Khusus, Kombes Pol Sambodo: Ingat Ada UU Lalu Lintas Pasal 299 UU LLAJ

30 Mei 2021, 15:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

 

PR PANGANDARAN – Rombongan sepeda viral yang keluar jalur khusus beberapa hari lalu, telah menjadi perbincangan masyarakat Indonesia.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan tegas akan memberi tindakan tindakan kepada sepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

“Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers,” kata Kombes Pol Sambodo, Sabtu 29 Mei 2021, seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Kaesang Rangkul Nadya Arifta Saat Hadiri Pesta Ultah Nadya Maharani, Netizen Mendadak Bingung

Rombongan sepeda viral, lantaran keluar jalur dan tertangkap kamera bersama pengendara sepeda motor hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan sepeda tersebut.

Menanggapi berita viral tersebut, Sambodo mengatakan, sedang disiapkan jalur khusus sepeda yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Lokasi jalur khusus tersebut berada di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Baca Juga: Dianggap Langgar HAM, Kota di Korea Selatan Nekat Nikahkan Pria Lajang Tua dengan Siswa Asal Vietnam

Kombes Pol Sambodo mengingatkan tentang aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ingat UU Lalu lintas. Pasal 299 UU LLAJ,” tegasnya.

Sekedar informasi, Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi, “Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain,”

Baca Juga: Lirik Lagu Je T'aime - Joy Red Velvet dan Terjemahan Bahasa Indonesia

“Menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu,”

Kemudian pada Pasal 122 UU LLAJ berbunyi “Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

A. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

Baca Juga: Larissa Chou Yakin Suami Jadikan Perceraian sebagai Lelucon, Alvin Faiz: Cara Sendiri untuk Healing

B. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau.

C. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor”. ***

 

 

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler