PR PANGANDARAN - Pada Hari Raya Waisak yang jatuh pada Rabu 26 Mei 2021, 28 tahanan dari Rutan Salemba telah mendapatkan remisi khusus.
Kepala Rumah Tahanan Kelas 1 Salemba mengatakan, remisi yang dikeluarkan tersebut telah diberikan kepada 12 orang tahanan yang beragama Buddha.
Mereka yang mendapatkan remisi khusus itu, telah lulus tahapan evaluasi internal.
Sebagaimana yang diketahui, syarat lulus tahapan evaluasi untuk mendapatkan remisi.
Diantaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan serta aktif serta dalam kegiatan di Rutan.
“Pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat administratif ataupun substantif,” ujar Yohanis Varianto, seperti dikutip dari PMJ News oleh Pikiranrakyat.Pangandaran.com.
“Diharapkan, dengan adanya remisi khusus ini dapat menjadi stimulus untuk warga binaan agar terus berkelakuan baik serta aktif dalam kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat tersebut,” lanjutnya.
Artikel Rekomendasi