Ketua MUI Beri Anjuran Begini Soal Pelaksanaan Idul Adha 2021 Saat PPKM Darurat dan Pandemi Covid-19

4 Juli 2021, 14:38 WIB
Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis. /instagram.com/@cholilnafis

PR TASIKMALAYA - Peringatan Hari Raya Qurban, Idul Adha 2021, sebentar lagi tiba. 

Peringatan Hari Raya Idul Adha 2021 diperkirakan jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021. 

Peringatan Hari Raya Idul Adha 2021 yang bertepatan dengan pandemi Covid-19 serta PPKM Darurat, membuat publik bertanya-tanya terkait pelaksanaannya. 

Pasalnya menurut aturan PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021, tempat ibadah umum seperti masjid, dilarang untuk dibuka.

Baca Juga: Ramalan Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora Menurut Roy Kiyoshi: Ada 'Aroma Tak Sedap' hingga Beda Aura

Pertanyaan terkait pelaksanaan Idul Adha 2021 di tengah PPKM Darurat ini pun membuat Ketua Majelis Ulama Indonesia ((MUI) Cholil Nafis, buka suara lewat akun Twitter pribadinya, @cholilnafis, Minggu 4 Juli 2021.

"Ada yang tanya soal pelaksanaan Idul Adha?" cuit Cholil Nafis.

"Saya Jawab: silahkan ikuti ketentuan pemerintah," sambungnya.

Cholil Nafis pun menjelaskan terkait peran ulama, cendikiawan, dan juga pemerintah.

Baca Juga: Putra Jane Shalimar Tertunduk Lesu Melihat Pemakaman Ibunya yang Meninggal karena Covid-19

Menurutnya, terkait Idul Adha ditengah pandemi ulama memberikan pendapat dari sisi keagamaan.

Sedangkan cendekiawan menjelaskan terkait sisi medisnya.

"Ulama memberikan pendapat keagamaan," tulis Cholil Nafis, dikutp dari laporan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com berjudul 'Soal Pelaksanaan Idul Adha 2021, Cholil Nafis: Ikuti Ketentuan Pemerintah'.

Baca Juga: Mengenal Etos Kerja Raffi Ahmad hingga Bisa Dapat Julukan Sultan Andara: Terima Kerja Berapapun Upahnya

"Cendekiawan memberikan pandangan medisnya," lanjutnya.

Namun, sebagai sebuah negara, Cholil Nafis menyampaikan bahwa terkait pelaksanaan Idul Adha pemerintah yang menetapkan.

"Pemerintah menetapkan kebijakan dan aturan," ungkap Cholil Nafis.

"Masyarakat menaati Allah, Rasul-Nya, dan pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga: Mengenal Etos Kerja Raffi Ahmad hingga Bisa Dapat Julukan Sultan Andara: Terima Kerja Berapapun Upahnya

Cuitan Cholil Nafis. Twitter.com/@cholilnafis

Diketahui sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan PPKM darurat dari 3-20 Juli 2021.

Sebagai upaya mengurangi dan mencegah penyabaran Covid-19 yang saat ini tengah melonjak.

Melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait Idul Adha.

Terkait Idul Adha yang jatuh pada 19 Juli 2021, Pemerintah memutuskan meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran di wilayah yang memberlakukan PPKM darurat.*** (Yuda Fauzan/PikiranRakyat-Tasikmalaya.com)

Editor: Agil Hari Santoso

Sumber: PR Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler