PR PANGANDARAN - Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikabarkan akan kembali disalurkan kepada para karyawan.
BSU yang dibberikan sebesar Rp1 juta ini dicairkan kepada karyawan di wilayah PPKM Level 4.
"Jumlah (penerima) ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dikutip dari kemnaker.go.id.
Baca Juga: Lirik Lagu Alcohol Free – TWICE Beserta Terjemahan Bahasa Inggris dan Indonesia
Hal itu dimaksudkan untuk mencegah adanya PHK kepada karyawan saat pandemi.
Ada beberapa tipe karyawan yang bisa mendapaykan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta. Ini rinciannya:
1. Karyawan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Karyawan penerima upah/gaji.
3. Karyawan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Karyawan berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga: Indonesia akan Luncurkan Tawaran Baru untuk Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
5. Karyawan bergaji di bawah Rp 3,5 juta, sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
6. Untuk karyawan di wilayah PPKM Level 4 yang UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji disesuaikan dengan UMK.
7. Karyawan pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Indonesia akan Luncurkan Tawaran Baru untuk Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036
Uang bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan bakal dikirim langsung ke rekening karyawan penerima bansos. Pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp 8 triliun.
Kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Berita DIY dengan judul 'BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair? Ini 7 Tipe Karyawan yang Dapat Bansos BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021'.
Karyawan penerima BSU subsidi gaji dicairkan ke karyawan yang berada di 49 daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Berikut daftar daerah tersebut:
Provinsi DKI Jakarta
- Jakarta Utara
- Jakarta Pusat
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Kepulauan Seribu
Provinsi Banten
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang
- Kota Serang
Baca Juga: Lirik Lagu Heavy Heart - RIO (OST Nevertheless) dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
Provinsi Jawa Tengah
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu.*** (F Akbar/Berita DIY).