PR PANGANDARAN - Najwa Shihab belum lama ini memberikan informasi seputar bantuan bagi pedagang kecil terdampak Covid-19.
Pedagang kecil yang dimaksudkan Najwa Shihab yakni pemilik UMKM Kuliner dan warung kelontong terdampak Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Instagram @najwashihab pada Senin, 26 Juli 2021, berikut informasi penting yang harus diketahui sebelum daftar UMKM kuliner dan warung kelontong milik Anda.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Dunia Akan Menghadapi Varian Lain yang Lebih Menular
Proses
Anda nantinya akan diminta untuk melengkapi data diri di formulir, dan tim akan memverifikasi pengajuan bantuan Anda. Jika lolos, dagangan Anda akan diborong.
Sebab, tidak semua UMKM yang mengisi formulir tersebut akan dihubungi, dan mendapatkan bantuan.
Bantuan yang Diberikan
- Bantuan berupa pemborongan dagangan UMKM yang nantinya jualan Anda akan dibagikan kepada warga terdampak Covid-19.
- Bentuknya bukan berupa bantuan modal tetapi berbentuk pembelian dagangan UMKM yang akan dibagikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
- Bantuan tersebut diberikan dari hasil donasi orang baik khusus warga terdampak Covid-19 yang membutuhkannya.
Syarat UMKM
- UMKM aktif jual-beli dan bukan hanya baru sekadar ide untuk berjualan.
- UMKM yang bisa mendaftar yakni dari Jabodetabek, Bandung, Semarang, Jogja, Surabaya, Lampung dan Medan.
- Hanya untuk UMKM di bidang kuliner dan warung kelontong (warung kebutuhan pokok).
Link Pendaftaran
Bagi Anda yang akan mendaftarkan UMKM bisa akses tautan berikut ktbs.in/borongumkm.
Selain info tersebut, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Kitabisa dan Cita Sehat Foundation selama proses pengajuan bantuan. Sebab bantuan ini bersifat gratis.***