Sertifikat Vaksin Covid-19 Tak Perlu Dicetak, Simak Bahaya dan Alasannya

24 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi /Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com

PR PANGANDARAN - Pemerintah Indonesia kini gencar menjadikan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai salah satu syarat wajib untuk menggunakan trasportasi publik hingga mengunjungi fasilitas publik.

Sementara itu, sertifikat vaksin Covid-19 bisa masyarakat dapatkan jika sudah disuntik vaksin Covid-19, baik itu dosis pertama maupun kedua yang dapat diunduh melalui situs Peduli Lindungi dengan masuk ke situs www.pedulilindungi.id.

Karena sertifikat vaksin Covid-19 mulai dijadikan syarat melakukan aktivitas, banyak masyarakat Indonesia akhirnya mencetak sertifikat vaksin Covid-19 untuk lebih mudah saat dibawa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 24 Agustus 2021: Aquarius Jangan Gampang Curiga, Pisces Jangan Naif!

Namun, pemerintah justru menyarankan agar sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu dicetak karena bahaya dan rawan penyalahgunaan data.

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Bahaya Mencetak Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Penjelasannya', berikut adalah alasan sertifikat vaksin Covid-19 tak perlu dicetak.

1. Penyalahgunaan Data

Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang.

Baca Juga: Ilmuwan Yunani Sarankan Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Diberikan untuk Kelompok Rentan

Sebab dalam sertifikat vaksin Covid-19 berisi informasi data diri penting yang meliputi, Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal lahir, Kode batang (barcode), ID, Tanggal vaksin diberikan, informasi vaksinasi dosis ke berapa, dan merek vaksin yang diperlukan, Nomor batch vaksin. 

Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menggunakan jasa cetak juga berisiko data pribadi kita akan bocor, sebab  penyedia jasa bisa saja menyalahgunakan data untuk digunakan pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.

2. Tidak Diwajibkan Pemerintah

Pemerintah tidak mewajibkan masyarakat mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu serupa KTP.

Baca Juga: Boris Johnson dan Joe Biden Bekerja Sama Lakukan Upaya Evakuasi dari Kabul

Pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh atau tidaknya sertifikat vaksin Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

3. Manfaatkan Akun PeduliLindungi

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Paling Bucin: Libra Si Romantis hingga Cancer Si Gila Cinta, Aries?

Cukup download aplikasi dan Anda dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat dibutuhkan.

Data pribadi Anda juga akan aman terlindungi dalam aplikasi yang disediakan pemerintah tersebut.

4. Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Diblokir

Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace.

Baca Juga: Lirik Lagu Thunderous - Stray Kids dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data masyarakat Indonesia yang tertera pada sertifikat vaksin Covid-19.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.***(Mutia Yuantisya/PikiraRakyat.com)

Editor: Nur Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler