PR PANGANDARAN – Pemerintah kini telah mewajibkan masyarakat Indonesia disuntik vaksin Covid-19.
Tujuan disuntik vaksin untuk meringankan gejala saat terpapar Covid-19.
Berhubungan dengan itu, beredar narasi di media sosial jika pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus mempunyai sertifikat vaksin.
Baca Juga: Prediksi Zodiak Besok 24 Juli 2021 Aries, Taurus, Gemini: Jangan Mengorbankan Ketenangan
Narasi tersebut dibagikan oleh akun Facebook Bima Aryana pada Sabtu, 17 Juli 2021.
Berikut narasi jika pembuatan KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19:
“Tadi Saya Ke Puskesmas Mau VAKSIN Dan Persyaratan Harus Punya KTP…Karna Tak Punya KTP Terpaksa Saya Ke Kantor Lurah Mau Buat KTP, & Persyaratan Harus Punya Surat VAKSIN Seketika Saya jadi GILA.”
Lantas, benarkah jika membuat KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19?
Berdasarkan penelusuran Tim PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Turn Back Hoax, klaim soal membuat KTP harus ada sertifikat vaksin Covid-19 adalah salah.
Artikel Rekomendasi