Roy Suryo Polisikan Ferdinan Hutahaean Atas Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

20 September 2021, 16:15 WIB
Roy Suryo melaporkan politisi Ferdinand Hutahaean atas dugaan penyebaran fitnah pada Polda Metro Jaya. /Twitter/FerdinandHaean//

PR PANGANDARAN – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan politisi Ferdinan Hutahaean atas dugaan kasus penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik.

Adapun Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penyebaran fitnah ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 September 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News, Roy Suryo menyebut Ferdinan Hutahaean sebagai buzzer. Aksi melaporkan itu berdasar pada cuitan pada 14 September 2021 yang dinilai telah menyebarkan fitnah.

“Hari ini, saya bersama tim kuasa hukum sudah membuat laporan atas seseorang buzzer juga,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Alasan Kenapa Mulut Terasa Kering di Malam Hari Ternyata karena Ini, Hindari dari Sekarang

Selain itu, Roy berkata Ferdinan juga menuduhnya mengambil barang-barang milik negara ke rumah pribadinya.

Tuduhan itu terkait pada kejadian 2018 lalu saat Roy pernah diminta untuk mengembalikan sejumlah aset Benda Milik Negara (BMN) oleh Kemenpora.

“Kenapa fitnah? Karena dia membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis bahwa saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy.

Baca Juga: Berkaca-kaca, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat Acara Pengajian 4 Bulanan, Kenapa?

Roy menjelaskan hal yang disinggung oleh Ferdinan telah usai pada Mei 2019 dimana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan yang bersifat inkrah.

“dia sudah sangat kejam menuliskan itu secara vulgar, maka hari ini laporannya diterima di Polda Metro Jaya,” kata Roy.

Ferdinan dilaporkan atas pencemaran nama baik di Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang Pencemaran nama baik dan fitnah.

Baca Juga: Dampak Positif Cristiano Ronaldo di Manchester United, Solskjaer: Pemain Muda Bisa Belajar dari...

Laporan diterima di Polda Metro Jaya, terdaftar dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 20 September 2021.

Sebelumnya, Roy juga pernah mempermasalahkan sebuah konten video yang diunggah di media sosial oleh Eko Kuntadhi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler