Polda Metro Jaya: Batasi Mobilitas Kendaraan Ganjil Genap, Tekan Laju Penyebaran Covid-19

- 11 Agustus 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta. /Pikiran Rakyat Tasikmalaya/Hafed Asad

PR PANGANDARAN – Polda Metro Jaya angkat bicara soal kebijakan penerapan ganjil genap Jakarta dan kaitannya dengan Covid-19.

Menurut Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil genap Jakarta akan diterapkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.

Dalam pernyataannya, Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap Jakarta diberlakukan berkaitan dengan upaya menekan Covid-19.

Baca Juga: Lesti Kejora Ingin Rizky Billar Lakukan Hari Spesial Ini Setiap Bulan, Simak Isi Perjanjian Pranikah Leslar

Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat selama PPKM diperpanjang.

Kabar ini diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap. Guna menekan laju penyebaran Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Bintang Emon soal Brand Louis Vuitton di Baju Dinas DPRD: Kocak Bener, Modal Baju Partai

Berkaitan dengan ganjil genap Jakarta, tentu hal itu memunculkan pertanyaan mengenai pengaturan lalu lintas lainnya.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x