PR PANGANDARAN – Polda Metro Jaya angkat bicara soal kebijakan penerapan ganjil genap Jakarta dan kaitannya dengan Covid-19.
Menurut Polda Metro Jaya, kebijakan ganjil genap Jakarta akan diterapkan mulai Kamis, 12 Agustus 2021 mendatang.
Dalam pernyataannya, Polda Metro Jaya menyebut ganjil genap Jakarta diberlakukan berkaitan dengan upaya menekan Covid-19.
Selain itu, aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat selama PPKM diperpanjang.
Kabar ini diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya yakni Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap. Guna menekan laju penyebaran Covid-19," ujarnya.
Baca Juga: Bintang Emon soal Brand Louis Vuitton di Baju Dinas DPRD: Kocak Bener, Modal Baju Partai
Berkaitan dengan ganjil genap Jakarta, tentu hal itu memunculkan pertanyaan mengenai pengaturan lalu lintas lainnya.
Artikel Rekomendasi