Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan Tersangka oleh KPK

25 September 2021, 06:11 WIB
Potret Azis Syamsuddin keluar dari ruangan. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Azis Syamsuddin ditangkap di kediamannya pada Jumat, 24 September 2021.

Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang di tangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Baca Juga: Tak Ingin Aurel Hermansyah Celaka, Atta Halilintar Pilih Tempat Aman untuk Istri: Gak, Sana!

"Kegiatan dalam rangka pengumpulan bahan keterangan dan barang bukti tadi telah menemukan bukti permulaan cukup sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa bahwa saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka" kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menambahkan dalam upaya penangkapan langsung mendatangi kediamannya.

Dia menuturkan bahwa setelah mendatangi kediamannya, Azis dipersilahkan untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Baca Juga: Minum Soda Diet saat Puasa Intermiten Dipercaya Turunkan Berat Badan, Benarkah?

Sebelumnya, Azis meminta menundaan pemanggilan dan pemeriksaan.

Azis mengatakan bahwa dirinya sempat melakukan kontak dengan seseorang yang dinyatakan positif, dan akan menjalani isolasi mandiri (isoman).

Oleh karena itu KPK melakukan pengecekan kesehatan kepada AZ dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan tenaga medis.

"Hasil pengecekan kesehatan terhadap AZ dilakukan di rumah beliau dengan hasil menunjukkan bahwa hasil tes swab antigen nonreaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK," ucap Firli.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 September 2021: Rendy Dipecat Al karena Khawatir Rumahnya Semakin Diteror

Sebelumnya, Azis disebut memberikan suap sebesar Rp3.099.887 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) bersama dengan kader Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado.

Tim KPK, kata dia, selanjutnya membawa Azis ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

Atas kasusnya tersebut, tersangka Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler