Mulai 12 Januari 2022, Menkes Sebut Masyarakat Umum Dapat Suntikan Vaksin Booster, Ini Syaratnya

3 Januari 2022, 20:07 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Mulai 12 Januari 2022, Menkes Sebut Masyarakat Umum Dapat Suntikan Vaksin Booster, Ini Syaratnya /Kementrian kesehatan RI

PANGANDARAN TALK - Masyarakat umum dalam waktu dekat ini akan segera menerima vaksin dosis ketiga (vaksin booster).

Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin. Menurutnya, Mulai 12 Januari 2022, pemberian beragam jenis vaksin booster Covid 19 atau dosis ketiga kepada masyarakat umum akan dilaksanakan.

Sementara itu untuk jenis vaksin yang akan diterima masyarakat masih akan ditentukan kedepannya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Geram saat Tau Terduga Pelaku KDRT di Bandung Adalah Orang yang Sama Pernah Ia Marahi: Memalukan!

"Untuk jenis vaksin booster-nya akan ditentukan nanti. Ada yang homolog (jenis yang sama) dan ada yang heterolog (jenis vaksin berbeda)," kata Budi Gunadi seperti dikutip PangandaranTalk.com dari laman PMJ News, Senin 3 Januari 2022.

Budi berharap segera ada keputusan dan rekomendasi untuk jenis vaksin booster itu.

"Setelah keluar rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)," katanya

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendapat dosis vaksin ketiga (vaksin booster) ini diantaranya,

Baca Juga: Fantastis Nih, Abdul Pinrang Joki Vaksin Covid-19 Sebut Bisa Dapat Bayaran hingga Rp800 Ribu

Pertama, vaksin booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Kedua, penerima vaksin booster hanya untuk mereka yang tinggal di kabupaten/kota yang 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

Ketiga, vaksin booster dapat diberikan kepada mereka yang telah menerima dosis kedua lebih dari enam bulan.***

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler