Polemik Iuran BPJS yang Kembali Naik, Pakar Hukum Sebut Jokowi Perlu Ditegur MA dan DPR

13 Mei 2020, 15:35 WIB
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Terkait putusan kembali naiknya iuran wajib Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini, dinilai telah membakang putusan MA (Mahkamah Agung).

Disebutkan bahwa MA berpotensi untuk memperingatkan presiden Joko Widodo atas pengambilan putusan tersebut.

Tidak hanya MA, menurut pakar Hukum Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, DPR juga dapat menegur Presiden Joko Widodo atas pembangkangan terhadap MA.

Baca Juga: Tatjana Saphira Ungkap Alasan Setuju Bintangi Film Horor 'Perempuan Bergaun Merah'

Menoleh kebelakang, pada Februari 2020 lalu, MA telah membatalakan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sehingga kekuatan bagi MA dan DPR untuk melakukan teguran bahkan pembatalan putusan akan dinilai sangatlah wajar.

Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Lockdown Saat Perayaan Idulfitri Meski Sepertiga Penderita Corona Telah Pulih

Pasalnya, wewenang MA dalam memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Namun, jika teguran DPR dan peringatan dari MA, tak mengubah apapun dari kebijakan yang diambil presiden kita, maka masyarakat dapat tampil mengajukan kembali uji materi.

Uji materi itu ditujukan terhadap Perpes yang baru diteken presiden kepada MA.

Baca Juga: Diludahi Warga Tak Dikenal di Stasiun, Penjaga Tiket Kereta Api Tewas Tiga Hari Kemudian

"Siapa saja bisa mengajukan uji materi, tidak harus pihak yang dulu mengajukan uji materi," ucap Asep kepada "PR", Rabu 13 Mei 2020.

MA bisa langsung memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Dengan demikian, kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal kembali.

Baca Juga: Terobosan Baru UI untuk Corona, Ciptakan Alat Canggih Bubarkan Kerumunan Warga dari Langit

Harapan bagi Asep, MA membatalkan kembali Perpres tentang kenaikan iuran BPJS.

Hal itu karena Presiden Joko Widodo dianggap tidak bijaksana telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan ditengah memburuknya kondisi ekonomi masyarakat saat pandemi Covid-19.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan kondisi ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Pensiun akibat Laga Kontroversial 2005 Silam, Mike Tyson Bakal Kembali Injak Kaki di Ring Tinju

Alokasi anggaran penanganan Covid-19 malah seharusnya disalurkan untuk perlindungan kesehatan masyarakat lewat BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, iuran BPJS Kesehatan tidak perlu naik.

"Apalagi sekarang kondisi ekonomi masyarakat menurun, harusnya masyarakat diberi subsidi iuran BPJS Kesehatan, bukan malah menaikkan iuran," ujar Asep.*** (Rani Ummi Fadila)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler