Wakil Forum Ponpes: Pemerintah Tak Peka, Naikan Iuran BPJS saat THR PNS, TNI dan Polri Cair

15 Mei 2020, 13:17 WIB
THR 2020. //Portal Jember

PIKIRAN RAKYAT - Iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikan lewat peraturan presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), meski sempat dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Namun, keputusan ini menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat, pasalnya kenaikan iuran BPJS dinilai tak berpihak pada rakyat kecil di tengah pandemi Covid-19.

Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs Galamedia, kemarahan rakyat kecil kembali tersulut ketika keputusan ini diambil bersamaan dengan cairnya THR untuk PNS.

Baca Juga: Bungkam Seribu Bahasa, Berikut 5 Rahasia Wanita Capricorn yang Tak Diketahui Banyak Orang

Para pengamat hukum dan politik menilai keputusan ini terlalu berisiko terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Pemerintah tidak peka dengan kebijakan memberikan THR kepada PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tengah situasi sulit seperti sekarang.

"Pada saat bersamaan juga pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan yang sangat kontradiktif," ujar Wakil Ketua Forum Pondok Pesantren Kabupaten Bandung Barat KH Hilman Farid di Ngamprah, Jumat, 15 Mei 2020.

Baca Juga: Waspada Surat Bebas Covid-19 Palsu Rp 70 Ribu Beredar, Situs Belanja Online Ramai-ramai 'Take Down'

Lebih lanjut, Hilman mengungkap bahwa saat ini banyak pekerja swasta yang dirumahkan bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat corona.

Sehingga, keputusan yang diambil di tengah pandemi Covid-19 ini sangat tidak tepat.

"Kecuali keadaannya sedang normal, enggak jadi masalah THR diberikan kepada aparat pemerintah,

Baca Juga: Buat Geger Netizen, Polisi yang Pamer Senjata dan Bilang 'Pacarmu Bisa Gini? Diperiksa Propam

"Tapi sekarang situasinya sangatlah berbeda, dimana banyak pekerja jangankan menerima THR, gaji ada tidak jelas," ujarnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini sangat mencederai perasaan masyarakat yang terkena dampak corona.

Disaat sebagian masyarakat tengah berjuang mempertahankan hidup, tapi pemerintah malah mengeluarkan kebijakan tidak populis.

Baca Juga: Viral Video Murid TK Menangis Kebingungan Mencari Kelasnya saat Kembali Bersekolah Usai Lockdown

"Paling tidak pemberian THR ditunda dululah, sampai situasinya mulai kembali normal. Apalagi pemerintah juga akan kembali menaikan iuran. BPJS Kesehatan. Tentunya ini sangat menyakitkan hati masyarakat kecil," ujar Hilman.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan THR bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan akan cair hati ini, 15 Mei 2020.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp29,382 triliun untuk THR.

Baca Juga: Ekonomi Anjlok saat Corona, Penjualan Mobil Listrik Eropa Justru Naik Pesat hingga 50 Persen

Adapun rinciannya adalah Rp 6,77 triliun untuk PNS pusat, Polri dan TNI.

Sedangkan Rp 13,98 triliun untuk PNS di daerah dan Rp 8,707 triliun untuk pensiunan.

Pencairan THR PNS mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 yang mengatur tentang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler