Temukan 4 Masalah Kartu Prakerja, KPK Minta Pemerintah Hentikan dan Perbaiki Tata Kelola

19 Juni 2020, 08:54 WIB
ILUSTRASI Program Kartu Prakerja.* /Prakerja.go.id

PR PANGANDARAN - Program kartu prakerja adalah rencana pemerintah mengentaskan angka pengangguran di Indonesia.

Namun, sebagaimana diketahui, masa pandemi virus corona memicu adanya gelombang PHK dan pekerja yang dirumahkan tanpa gaji.

Menggaet beragam mitra kerja yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas individu pencari kerja, seperti Ruangguru yang dipimpin Belva Devara, ternyata kini menuai banyak polemik.

Baca Juga: Beberkan Kejanggalan Kasus Novel Baswedan, Rian Ernest: Siapapun Pasti Sesak, Panca Indera Direnggut

Dengan adanya temuan beberapa masalah dalam penyelenggaraanya, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sementara pendaftaran gelombang 4 sejak pertengahan Mei 2020 lalu.

Pada 2 Juni 2020 lalu KPK menyurati Menteri Koordinator Perekonomian tentang kajian KPK soal Kartu Prakerja. KPK menemukan ada risiko kerugian negara.

Sehingga lembaga independen ini meminta praktik sebelumnya dievaluasi dan pendaftaran diberhentikan.

Baca Juga: 'Babang Tampan' Dikabarkan Bangkrut, Kini Putar Otak Jualan Beras dan Lepaskan Beberapa Aset Penting

Sejauh ini, KPK menemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program.

Artikel ini pernah tayang di PikiranRakyat-Bekasi.com dengan judul Temukan Masalah, KPK Minta Pemerintah Hentikan Sementara Program Kartu Prakerja

Empat aspek tersebut dimulai dari proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, dan pelaksanaan program.

Baca Juga: Simak Cerita Lengkap Ojol saat Angkut Hantu Cindy kepada Tim Jurnal Risa, Singgung Sosok Mbah Emen

“Kami merekomendasikan pemerintah menunda pelaksanaan batch IV sampai ada pelaksanaan perbaikan tata kelolanya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam Konferensi Pers Pemaparan Hasil Kajian Program Kartu Prakerja yang dikutip dari situs KPK.

KPK telah memaparkan hasil kajian dan rekomendasi ini kepada Kemenko Perekonomian dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam rapat pada tanggal 28 Mei 2020.

Dalam rapat tersebut, KPK, Kemenko Perekonomian, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, telah menyepakati empat hal tersebut agar diperbaiki terlebih dahulu.

Baca Juga: Klaim Ampuh Sembuhkan Covid-19, Penjualan Obat Dexamethasone Melambung Tinggi di Pasaran

Pertama, melakukan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja berdasarkan rekomendasi dan masukan dari peserta rapat koordinasi. Kedua, menunda pelaksanaan batch IV sampai dengan dilaksanakan perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.

Kemudian pemerintah akan membentuk Tim Teknis yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga untuk perbaikan tata kelola Program Kartu Prakerja.
Terakhir, meminta pendapat hukum kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pelaksanaan program Kartu Prakerja

Saat ini, Kemenko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK baik terkait regulasi, persiapan dari segi teknis maupun pelaksanaan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Demi Gempita, Gading dan Gisel Dikabarkan Segera Rujuk, Roy Marten: Tak Bisa Bendung Rasa Bahagia

Delapan mitra yang telah ditunjuk oleh pemerintah yakni Tokopedia, Skill Academy dari Rungguru, Pintaria, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pijar Mahir, Sekolahmu, dan Sisnaker yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan.***(M Bayu Pratama/PR Bekasi)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler