Palsukan Hasil Rapid Test Covid-19, Perawat dan ASN Rumah Sakit Ini Diringkus Polisi

29 Juni 2020, 10:08 WIB
Ilustrasi hasil tes virus corona: Terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 di Riau hingga 24 orang pada Senin, 22 Juni 2020. Klaster penularan baru ditemukan di Pekanbaru. /PIXABAY/Fernandozhiminaicela/

PR PANGANDARAN - Seorang ASN staf Rumah Sakit Umum dan seorang perawat yang diduga memalsukan hasil rapid test virus corona, diringkus polisi. 

MAP (30) Perawat Klinik Yakin Sehat dan EWT (49) ASN yang bertugas sebagai staf di Rumah Sakit Umum (RSU) Pandan Tapanuli Tengah adalah dua orang yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga.

Penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi terkait ditemukannya surat hasil rapid test yang diduga palsu di Pelabuhan Penyeberangan ASP Kota Siboga.

Baca Juga: Parade Kebanggaan LGBT Dunia, Berikut 4 Fitur Persembahan Instagram yang Bikin Warganet RI Geram

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap EWT pada Sabtu, 27 Juni 2020 di Jalan SM Raja Keluarahan Pancuran Dewa Kecamatan Sibolga.

Pihak kepolisian kemudian menggali informasi terkait pembuatan surat itu kepada EWT. Ia mengaku telah bekerja sama dengan rekan ASN bernama MAP untuk melegalkan surat tersebut dengan kewewenangannya sebagai ASN.

Kasubag Humas, Iptu R Somin menbenarkan perihal penangkapan tersebut. Namun kini kasus pemalsuan surat Covid-19 itu telah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), lantaran peristiwa pemalsuan itu dilakukan di wilayah Tapteng.

Baca Juga: Dukung Kesehatan Mental dan Kesejahteraan LGBT, Instagram Rayakan 'Pride Month' Tagar Pelangi

Iptu R Somin juga mengungkap bahwa dugaan pemalsuan tersebut terjadi di Sibuluan Nalambok Kecamatan Sarudik Tapanuli Tengah kepada Antara, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Sehingga setelah dilakukan gelar perkara diperoleh kesimpulan untuk penyelidikan lebih lanjut. Polres Siboga melimpahkan ke Polres Tapanuli Tengah sebab lokus delikty kejadian pidana di wilayah hukum Polres Tapeng.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, antara lain, 52 rangkap fotocopy hasil laboratorium Patologi Klinik, 24 rangkap surat hasil laboratorium patologi klinik, 43 buah alat suntikan bekas.

Baca Juga: Rekan Tewas Diinjak Gajah hingga Traumatis, Prajurit yang Rekam Video Bunuh Diri Beri Pesan Mendalam

Kemudian, 1 buah alat rapid test bekas, 2 alat suntik baru, 1 pasang sarung tangan karet dan 2 buah tabunh edta serta uang tunai Rp 350.0000, juga masuk dalam kumpulan barang bukti dari penangkapan tersebut.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler