RUU HIP Dinilai Rusak Ideologi Pancasila, Jokowi dan Megawati Digugat Advokat ke Pengadilan

7 Juli 2020, 16:15 WIB
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.* /ANTARA/

PR PANGANDARAN - Buntut panjang Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memicu adanya gugatan yang dilayangkan advokat kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua Umum PDIP Megawati.

Ungkapan ini disampaikan oleh Alamsyah Hanafiah dan beberapa advokat lain yang tergabung didalamnya.

Berkas gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Pegawai Starbucks Tulis 'ISIS' di Gelas Wanita Muslim, Pelanggan: Hancurkan Reputasi Islam Dunia

Alamsyah Hanafiah mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan ke pengadilan negeri jakarta pusat merupakan bentuk tanggung jawab moral anak bangsa yang menginginkan Pancasila tetap untuh sebagai ideologi negara.

Hal ini lantaran, Alamsyah menilai RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Tak hanya itu, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami sampaikan gugatan ke PN Jakarta Pusat," katanya dikutip PikiranRakya-Pangandaran.com dari RRI.

Baca Juga: Terkulai Lemas Tanpa Busana, Pendaki Misterius yang Hilang di Gunung Guntur Akhirnya Ditemukan

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan, dalam gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mereka fokus menyasar inisiator RUU HIP.

Bersama-sama dengan lembaga lainnya yang dinilai bertanggung jawab atas munculnya RUU HIP yang mendapat penolakan banyak pihak.

"Ada empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI Joko Widodo,” ungkapnya.

Baca Juga: Guncangan Laut Jawa Terasa hingga Pangandaran, Warga Berhamburan Keluar Khawatir Adanya Susulan

Alamsyah mengatakan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menerima permohonan gugatan dengan membatalkan dan mencabut RUU HIP untuk dibahas di DPR.

Dalam petitum itu, pihaknya memohon pada pengadilan agar Presiden bersama DPR membatalkan RUU HIP. Sementara Ketua Umum PDIP bersama kepala BPIP untuk melaksanakan putusan pembatalan RUU HIP.

Alamsyah optimis gugatan RUU HIP Jakarta Pusa akan diterima oleh majelis hakim, karena secara jelas dan nyata bertentangan dengan konstitusi negara.

Baca Juga: Akibat Tampan, V BTS Sempat Duduk Dekat Tong Sampah dan 'Diasingkan' Member Lain saat Pra-Debut

"Ini juga menjadi tanggung jawab lembaga yudikatif seperti majelis hakim untuk menjaga keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara,” pungkasnya.***

 
Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler