Tega Telantarkan Seorang Ibu yang Hendak Melahirkan, Izin Praktik Bidan ini Dicabut Pemerintah

13 Juli 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi melahirkan. //Unsplash

PR PANGANDARAN - Seorang bidan di Sampang, Jawa Timur harus menelan pil pahit usai izin praktiknya dicabut oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Sampang, Jatim.

Dilaporkan Galamedia News, Dina Kesehatan tidak serta merta mencabut surat izin praktik bidan tersebut tanpa alasan. Melainkan ada penyebab kesalahan fatal yang dilakuka olehnya.

Agus Mulyadi selaku Dinkes Sampang pada Senin, 13 Juli 2020 akhirnya mengungkap alasan di balik pencabutan izin praktik itu.

Baca Juga: Hari Kiamat Kelak, Jibril AS akan Beri Syafaat Umat Rasulullah Saw dengan Keliling Neraka 4000 Tahun

Ia mengungkap bahwa ini sebagai bentuk teguran keras bagi SF yang kedapatan lalai, menelantarkan seorang ibu yang hendak melahirkan.

"Pencabutan sementara izin praktik ini sebagai bentuk sanksi untuk memberikan efek jera," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Agus Mulyadi di Sampang, Senin, 13 Juli 2020.

Pencabutan izin praktik SF ini hanya sementara, yakni tiga bulan dan setelah itu yang bersangkutan diperkenankan kembali membuka praktik.

Baca Juga: Saksi Kematian Editor Metro TV Menjadi 23 Orang, Polisi Soroti Orang yang Terakhir Bertemu Korban

"Keputusan memberi sanksi dengan mencabut izin praktik bidan SF ini, karena yang bersangkutan telah melanggar kode etik kebidanan," kata Agus seperti dilansirkan Antara.

Selain itu, sanksi pada bidan SF oleh Dinkes Sampang juga karena mempertimbangkan usulan dari organisasi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang menyebutkan bahwa kasus penelantaran seorang ibu yang hendak melahirkan adalah salah satu bentuk pelanggaran serius dan melanggar kode etik kebidanan.

Sesuai SK yang disampaikan Dinkes Sampang, Bidan Desa Ketapang berinisial SF yang terbukti menelantarkan persalinan seorang ibu hamil hingga harus melahirkan di depan rumah bidan itu mulai 10 Juli hingga 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabur ke Amerika, Ilmuwan Tiongkok Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Covid-19 yang Ditutupi Pemerintah

Dengan kejadian ini, Dinkes meminta semua tenaga kesehatan harus tetap melayani masyarakat dalam kondisi apapun, karena sudah menjadi tugas dan tanggungjawabnya.

"Kita sudah ke tempat praktik mandiri SF dan menurunkan plang praktiknya, pemberian sanksi ini termasuk kategori pelanggaran sedang karena menyangkut kode etik profesi kebidanan," tegasnya.

Sebelumnya, seorang ibu bernama Aljannah (25) warga Desa Ketapang Laok mengalami kontraksi dan melahirkan anak perempuannya di depan pagar rumah bidan Sri Fuji alias SF tanpa penanganan medis.

Baca Juga: Sempat Dilarikan ke RS, WNA Tersangka Pencabulan 305 Anak Tewas Akibat Lilitan Kabel di Lehernya

Peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Sabtu 4 Juli 2020.

Sebelum melahirkan, pihak keluarga Aljannah bersusah payah meminta bantuan bidan tersebut agar membukakan pintu saat mendatangi tempat praktik persalinan.

Namun, hingga waktu 30 menit bidan Sri Fuji tak kunjung menemuinya. Alasannya, karena Sri Fuji sedang sakit tak bisa menemui pasien. Seperti keterangan keluarga Sri Fuji yang menemui keluarga Aljannah di dalam pagar rumah.

Baca Juga: Artis Hana Hanifah Kepergok Bersama Pria di Kamar Hotel, Polrestabes Medan Bongkar Kedok Prostitusi

Tak beberapa lama Aljannah akhirnya melahirkan bayinya. Persalinan darurat ini dibantu sejumlah warga setempat.

"Tapi selang waktu 1 jam setelah anak saya lahir, bidan Sri Fuji menemui istri menggunakan APD lengkap, kurang tahu kenapa padahal tadi bilangnya sedang sakit," ujar Zainuri (29) suami Aljannah, kala itu.

Kasus penelantaran ibu hamil yang hendak melahirkan ini, menjadi perhatian hampir semua elemen masyarakat di Kabupaten Sampang, termasuk para wakil rakyat di DPRD Sampang.***(Dadang Setiawan/Galamedia News)

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler