PR PANGANDARAN - Viral di media sosial beredar sebuah video pendek yang memperlihatkan bendera merah putih dibakar oleh seorang wanita.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari situs RRI, Pelaku diketahui bernama MA (33), saat ini ia telah diciduk dimintai keternagan lebih lanjut atas aksinya.
Saat dibawa ke kantor polisi MA mengaku bahwa ia melakukan aksi tersebut karena tidak terima Indonesia jadi negara yang diakui oleh PBB.
Baca Juga: Nikita Willy Sampai Blokir Kontak Joshua Suherman Karena Alasan ini
"Ya udah nanti aja saya ngasih keterangan ya," kata wanita warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara di Polres Lampung Utara dalam video yang beredar di YouTube.
Menurut MA, harusya PBB mengakui kerajaan mataram bukan Indonesia. Ia menyebut bahwa Indonesia merupakan bagian dari kerajaan mataram.
"Ada urusannya sama negara ya. Ada embargo ekonomi ya, nanti kita kelaparan ya," katanya lagi sambil berjalan dengan percaya diri.
Baca Juga: Pesona Mantan Kekasih Rizky Billar Syahra Larez Vs Lesty Kejora, Ternyata Sama-sama Berbakat
MA saat ini tengah dibawa ke RSJ Provinsi Lampung untuk diperiksa kejiwaannya. MA melanggar pasal 66 jo Pasal 24 Huruf A dan pada UU 24 tahun 2009 tentang Bendera Lambang Negara.
MA terancam hukuman 5 tahun penjara, dan denda kurang lebih Rp500 juta.***