Blak-blakkan ke Polisi, Ternyata Gegara Ini Gilang Paksa 25 Korban Bungkus Badan Pakai Kain Jarik

8 Agustus 2020, 18:53 WIB
Gilang (insert) disebut-sebut sebagai pelaku pelecehan seksual. /kolase Jakbarnews.com via Twitter/

PR PANGANDARAN -  'Gilang Bungkus' atau predator fetish pocong jarik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.

Usai ramai di twitter, Gilang akhirnya ditangkap oleh tim dari Polrestabes Surabaya, di rumah Pamannya, di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis, 6 Agustus 2020.

Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa dari penyedikan yang dilakukan, motif dari tersangka melakukan aksi bungkus kain jarik karena dirinya timbul hasrat rangsangan seksual.

Baca Juga: Perlihatkan Salib Kayu di Makam Putrinya, Karen Pooroe: Ada Sinar di Salib Zefania, Bercahaya

"Jadi tersangka mengaku dapat menimbulkan (maaf, red) rangsangan yang bersifat seksual, apabila orang ditutupi dibungkus kain jarik dan diikit seperri jenazah," ungkap Kombes Pol Isir dalam jumpa pers yang dilakukan, Sabtu, 8 Agustus 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari RRI.

Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka ada 25 korban yang terkena pelecehan seksual. Bahkan, Gilang melakukan perbuatan itu sejak tahun 2015 sampai 2020.

"Tapi kita akan terus gali lebih lanjut terkait hal ini," katanya.

Penangkapan Gilang, kata Isir, berdasarkan penyelidikan intensif yang dilakukan sejak diperoleh informasi dugaan fetish kain jarik oleh terduga. 

Baca Juga: Terowongan Tercanggih dalam Sejarah AS Ditemukan, ICE Kaget Ternyata untuk Selundupkan Orang

"Berdasarkan laporan polisi Polrestabes Surabaya tertanggal 30 Juli, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam waktu kurang 6 hari jajaran Polrea didukung polres Kapuas dan Polda Kalteng berhasil menangkap tersangka di tempay tinggalnya," terangnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini dari proses penyidikan yang dilakukan ada 5 saksi korban yang telah dimintai keterangan.

Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan health centre Unair untuk mengungkap kasus ini.

Baca Juga: Tolak Dunia Selidiki Misteri Ledakan Dahsyat Lebanon, Terbongkar Ini Alasan Presiden Michael Aoun

"Lima saksi korban dimintai keterangan, beberapa ahli dilibatkan baik ahli bahasa, ahli pidana, ahli ITE, ahli daei Kominfo kita sudah minta keterangan," paparnya.

Sejauh ini, lanjutnya, penyidikan dari barang bukti yang berhasil disita antara lain alat komunikasi HP, nomor telepon, kain jarik dan tali rafia.

"Pasal yang disangkakan terhadap Gilang yakni : Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler