Dekil Jarang Mandi, Berambut Merah hingga Bertato, Komplotan Anak Punk Ini Bikin Resah Warga Kebumen

11 Agustus 2020, 09:10 WIB
Patroli Reaksi Cepat Kamtibmas Lawet Sakti Sat Samapta Polres Kebumen mengamankan empat anak punk yang masih di bawah umur asal Kabupaten Banyumas saat tongkrongan di simpang empat Kedungbener Kebumen, Senin 10 Agustus 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti/

PR PANGANDARAN - Aksi anak punk mangkal di teras warga mengundang keresahan masyarakat hingga berujung pada laporan pihak berwajib.

Pasalnya, anak-anak dengan penampilan dekil lantaran bertato dan berambut merah membuat warga semakin risih akan keberadaan mereka.

Menghimpun semua laporan, salah satu warga akhirnya melaporkan kejadi tersebut ke Polres Kebumen, guna mendapat solusi yang lebih baik

Baca Juga: Pesan Menohok Anji Usia Diperiksa Polisi: Saya tak Bisa Percaya dengan Media Indonesia

Soal pelaporan itu dibenarkan AKBP Rudy Cahyadi selaku Kapolres Kebumen yang kemudian memerintahkan jajaranya melakukan penyisiran.

"Kami, banyak terima laporan anak punk yang berkeliaran di pemukiman sehinggga kita amankan ke Mapolres," kata Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahyadi Senin 10 Agustus 2020.

Seperti diberitakan pikiran-rakyat.com, Patroli Reaksi Cepat Kamtibmas Lawet Sakti Sat Samapta Polres Kebumen mengamankan empat anak punk yang masih di bawah umur asal Kabupaten Banyumas saat tongkrongan di simpang empat Kedungbener Kebumen, Senin 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Bongkar Fakta Baru Ternyata Pelaku tak Berniat Perkosa Wanita di Bintaro saat Menyelinap Masuk Rumah

Setelah diamankan, keempatnya digiring ke Mapolres untuk diberikan pembinaan.

"Kita amankan anak punk karena ada laporan warga agar anak-anak tersebut diamankan, karena sering mangkal di teras rumahnya sehingga menggangu pemilik rumah" kata AKBP Rudy, Senin 10 Agustus 2020.

Pekan lalu, Polres Kebumen juga telah mengamankan 7 anak punk di wilayah Kebumen.

Baca Juga: Tuai Isak Tangis Agen Wisata, Warga Ramai Sumbangkan Rambut Guna Serap Minyak Bocor Cemari Laut

Rencananya mereka diberikan pembinaan selanjutnya akan dikirim ke Dinas sosial. Harapannya insyaf dan bisa kembali ke masyarakat.

Selain anak punk, Polres Kebumen juga mengamankan dua warga sedang menenggak minuman keras di lokasi wisata Waduk Sempor Kebumen.

Pemuda itu masing-masing berinisial AG (24) dan MU (21) warga Kecamatan Buayan.

Baca Juga: BTS Kejutkan ARMY Lewat Rombak Rambut 'Bersinar' ala Dynamite dan Bongkar Waktu Rilis Digital

Kedua pemuda itu rencananya akan diajukan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena diduga melanggar Pasal 13 Ayat 2 Perda Kabupaten Kebumen no 3, tentang minum-minuman keras di tempat umum.

Dari tangan pemuda itu, polisi mengamankan barang bukti minuman keras jenis ciu botolan (Cibot).***(Eviyanti/PR.com)







Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat Bandung Raya

Tags

Terkini

Terpopuler