Hanya Dicetak 75 Ribu Lembar, Simak Cara dan Jadwal Dapatkan Uang Rp 75.000 Edisi Kemerdekaan

17 Agustus 2020, 13:10 WIB
Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun. /

PR PANGANDARAN - Gandeng Kementerian Keuangan, Bank Indonesia luncurkan uang seri khusus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.

Masuk dalam deretan kejutan dari Pemerintah Indonesia untuk memperingati kemerdekan, uang Rp75.000 hanya dicetak sebanyak 75 ribu lembar.

Karena jumlahnya yang terbatas maka pemerintah punya cara atau syarat bagi para penerima.

Baca Juga: Berhasil Kibarkan sang Saka Merah Putih, Inilah Tim Sabang Paskibraka yang Beraksi di Istana Negara

Diberitakan PRFM News, berikut cara untuk mendapatkan pecahan edisi kemerdekaan Indonesia:

• Untuk mendapatkan Uang Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan RI, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp75.000.

• Sebelum melakukan penukaran, masyarakat terlebih dulu melakukan pemesanan jadwal dan lokasi penukaran secara online di aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Nyaris Lupa Bahasa Indonesia hingga Belajar Lewat Film AADC, Rich Brian Blak-blakkan ke Najwa Shihab

•Nantinya, setiap 1 (satu) KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 (satu) lembar Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 RI dengan nominal Rp 75.000.

Lebih lanjut,  untuk mendapatkan uang Rp75.000 ini, BI membuka dua periode pemesanan yakni pada tanggal berikut :

a. Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten;

Baca Juga: Ternyata Ini Makna di Balik 'Angka 17' Proklamasi Kemerdekaan RI, Bung Karno: Saya Percaya Mistik

b. Periode pemesanan penukaran tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Adapun syarat untuk mendapatkan uang ini, selain harus melakukan pendaftaran, warga pun harus memiliki KTP.

Jika sudah mendaftar, maka warga bisa mendapatkan uang tersebut pada tanggal berikut:

Baca Juga: 3 Alasan Diterbitkan hingga 3 Tema Desain Uang, Berikut 5 Fakta Uang Rp 75.000 Terbit di HUT ke-75

a. Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020;

b. Bank Umum yang ditunjuk dan Kantor Pusat Bank Indonesia serta 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indoensia terhitung mulai 2 Oktober 2020 – selesai.

Dalam melakukan penukaran untuk memperoleh Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu:

Baca Juga: 17 Agustus 2020, BI Luncurkan Uang Khusus HUT ke-75 RI, Simak Detail Wajah hingga Keunikannya

a. Telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR;

b. Membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli;

c. Membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital;

d. Melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan; dan Data Nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa pada saat penukaran.

Baca Juga: Ajak Pengendara Nikmati Proklamasi HUT ke-75 RI, Lampu Lalulintas Serentak Berwarna Merah 3 Menit

Penukaran dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) hari setelah pemesanan dilakukan, sepanjang kapasitas penukaran UPK 75 Tahun RI pada waktu dan lokasi yang dipilih masih tersedia.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler