Pulsa Rp 400 akan Masuk ke Nomor PNS Setiap Bulan, Begini Sistem dan Kategori Penerimanya

1 September 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi uang rupiah/ EmAji /pixabay /

PR PANGANDARAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat mengungkap akan memberikan pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran mulai dari Rp200/bulan.

Namun, kini besaran tersebut dikelompokan sesuai dengan jabatan dengan kisaran pulsa Rp200 hingga Rp400 per bulannya.

Adapun peruntukannya, Rp200/bulan diberikan kepada PNS eselon 3 ke bawah, dan Rp400/bulan untuk PNS eselon satu dan dua.

Baca Juga: Ini Mobil BMW Mewah Jaksa Pinangki yang Kini Terparkir di Kejagung Gegara Disita

Diwartakan PMJ, Kebijakan bantuan pulsa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 Tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Beleid hukum ini mulai berlaku sejak ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai 31 Agustus hingga 31 Desember 2020.

Dalam regulasi itu disebutkan bantuan pulsa diberikan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasonal. Khususnya di tengah pelaksanaan kerja dari rumah (work from home/WFH). Bantuan pulsa ini tidak diberikan kepada seluruh PNS.

Baca Juga: BTS Ukir Sejarah K-Pop, Presiden dan Menteri Beri Pesan Manis: 'Dynamite' akan Usir Jauh Covid-19

“Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring,” demikian bunyi poin kedua, seperti dikutip dari KMK 394 Tahun 2020. Contohnya guru.

Lebih lanjut, dalam regulasi ini, Sri Mulyani mengatakan, pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif.

Hal itu lantaran mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: Mantan Ely Sugigi Siap Lamar Lesty Kejora? Begini Sikap PD nya Hingga Tak Gentar oleh Rizky Billar

Kementerian Keuangan memberikan kewenangan kepada pengguna anggaran dan/atau kuasa penggunaan anggaran pada tiap kementerian negara/lembaga untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyebut realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga.

Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai yang menerima tunjangan dalam melaksanakan tugasnya.****

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler