Waspada Kena Sanksi Pidana! Polisi Tegaskan Masyarakat Tidak Langgar Protokol Kesehatan

15 September 2020, 21:15 WIB
Polisi memberhentikan seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan tak mengenakan masker, Selasa, 15 September 2020. (Humas Setda Kota Bandung) /

PR PANGANDARAN – Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 kemarin.

Dilansir dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa kepolisian akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif dalam mendisiplinkan masyarakat.

Apabila ada yang melanggar atau melawan petugas, maka akan diberi sanksi tegas.

Baca Juga: Bungkam Dakwah Syiar Islam, Alumni 212 Percaya Penusukan Syekh Ali Jaber Rentetan Teror Ulama

“Apakah kemungkinan di pasal 212 KUHP, 216 atau 218, mungkin saja apabila masyarakat tidak mengindahkan, bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan pasal itu,” ujarnya Selasa, 15 September 2020.

Yusri Yunus juga mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan terakhir apabila imbauan tidak diindahkan. Pihak kepolisian lebih mengedepankan sanksi sesuai Pergub Nomor 79 Tahun 2020.

“Sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif, sekali dikasih tahu ada dendanya, dua kali (pelanggaran) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali (sanksinya karena progresif),” ungkapnya.

Baca Juga: Bongkar Teka-Teki Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber, Orang 212: Teror Kriminalisasi Bungkam Ulama

Adapun sanksi pidana Pasal 212 KUHP tersebut ialah:

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-Undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Lalu, untuk Pasal 216 KUHP (ayat) 1 ialah:

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana;

Baca Juga: Punya Seragam Baru Warna Cokelat Mirip Polisi, Berikut Sejarah Lahirnya Satpam di Tanah Air

Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghlang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan Undang-Undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banya Rp9.000.

Untuk yang terakhir mengenai Pasal 218 KUHP ialah:

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp9.000. ***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler