Patah Tulang hingga Tewas, Ini Rinician Dana yang Ditanggung Jasa Raharja atas Kecelakaan Tol Cipali

21 September 2020, 18:05 WIB
Evakuasi bus Sudiro Tunggal Jaya yang mengalami kecelakaan tunggal di ruas Tol Cipali./Dok Astra Tol Cipali /

PR PANGANDARAN – Pada Minggu pagi, 20 September 2020 telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 177 yang dialami Bus Sudiro Tunggal Jaya dengan plat nomor AD 1469 CU.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, tiga orang mengalami luka berat, dan 14 orang lainnya mengalami luka ringan.

Korban sudah dievakuasi dan diberikan perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Tembus 367 Ribu Pendaftar, Gebrak Diskon 'Super Wow' PLN Hanya Berlaku Sampai Tanggal Berikut Ini

PT Jasa Raharja memastikan akan menanggung semua biaya perawatan untuk para korban kecelakaan lalu lintas baik yang mengalami luka maupun meninggal dunia.

“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan tunggal Bus Sudiro Tunggal Jaya,”kata Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal pada Senin 21 September 2020 yang dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari AntaraNews.

Untuk saat ini menurut Hendri, korban yang masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, semua berjumlah lima orang, sedangkan sebagian korban lainnya yang sempat dilakukan perawatan sudah diperbolehkan untuk pulang.

Baca Juga: Jengah Label Miskin Disematkan ke Penerima Manfaat PKH, Kemensos: Tindak Tanduk Mitra Jadi Acuan!

“Jumlah seluruh penumpang ada 36 orang dan saat ini tinggal lima orang yang masih dalam perawatan,” kata Hendri.

Hendri menambahkan, Jasa Raharja akan menjamin semua korban yang masih dirawat berupa garansi letter kepada pihak rumah sakit.

Dalam hal tersebut, Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta untuk korban yang masih dilakukan perawatan.

Baca Juga: TREASURE Gebrak Musik Korsel hingga Sabet Puncak iTunes Dunia Lewat 'I Love You', Ini Liriknya

Sedangkan untuk korban meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta dan nanti langsung diberikan oleh kantor terdekat.

“Untuk korban meninggal dunia atas nama Maryatun (26) asal Sragen, akan kami berikan santunan kematian sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban,” ucap Hendri.

Hendri mengatakan, korban rata-rata mengalami patah tulang di bagian tangan, dan nantinya akan dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter.

Baca Juga: Bocoran Jadwal MAMA 2020 di Korsel, Warganet Ramai Serukan Kehadiran BTS, Begini Jawaban Big Hit

“Kita sudah menjenguk korban yang masih dirawat, tim dokter juga akan menjalani tindakan operasi karena korban mengalami patah tulang,” ujar Hendri.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler