Corona Hantam Jakarta Usai PSBB Transisi, Chotib Hasan: Perlu Hukuman Mendidik

22 September 2020, 08:04 WIB
Ilustrasi: jalanan senggang Jakarta saat PSBB/ /PIXABAY/ruang-sopian

PR PANGANDARAN – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan terkait meningkatnya kasus Covid-19, mendapat perhatian dari seorang pakar peneliti di Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia.

Dilansir Antaranews, peneliti sekaligus Ketua Bidang Mobilitas dan Sebaran Penduduk Ikatan Praktisi Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Chotib Hasan menegaskan, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam perberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yaitu digitalisasi kegiatan ekonomi dan penegakan hukum.

“Pemberlakuan kembali PSBB yang lebih ketat sudah sepatutnya dijalankan, namun perlu perhatian,” ujarnya.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Chotib Hasan menyampaikan, persoalan ekonomi menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika diberlakukannya PSBB. Karenanya, dengan kebijakan baru di masa pandemi Covid-19 ini, perlu adanya sosialisasi bagi masyarakat untuk memahami digitalisasi kegiatan ekonomi.

Chotib Hasan menilai, digitalisasi kegiatan ekonomi dianggap penting karena akan mengurangi interaksi langsung antar masyarakat, tetapi ekonomi tetap berjalan.

Menurutnya, selain digitalisasi kegiatan ekonomi, penegakkan hukum harus benar-benar ditegakkan. Maka dari itu, perlu penegak hukum yang tegas namun humanis dan mendidik masyarakat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Dua Hari Kedepan untuk Jawa Barat hingga Papua, BMKG: Waspada Angin Puting Beliung

“Kalau ada hukuman, perlu hukuman yang mendidik tentang kesadaran perlunya melatih diri terhadap tatanan kehidupan baru,” ungkapnya.

Chotib Hasan menyampaikan, kebijakan PSBB yang diberlakukan di Jakarta bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Maka dari itu, dalam pelaksanaannya perlu melibatkan tokoh masyarakat baik formal atau informal, untuk sama-sama berpartisipasi dalam komunikasi, penyebaran informasi, dan edukasi kebiasaan baru.

Dia mengatakan, kasus Covid-19 di Jakarta semakin meningkat lagi dimulai pada saat dihentikannya PSBB Juni 2020.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Sukabumi Akibat Hujan Deras, Air Sungai Cipeuncit Meluap Rumah Warga Hanyut

Dia juga menegaskan, bahwa Gubernur DKI Jakarta menyampaikan terkait PSBB transisi pada Juni 2020 lalu sebagai bahan evaluasi dan kelonggaran PSBB, namun kebanyakan masyarakat memahami itu sebagai pemberhentian PSBB.

“Semua kantor masuk, beberapa mal sudah dibuka, bahkan sudah ada rencana pembukaan bioskop, kondisi lalu lintas di Jakarta kembali seperti sedia kala sebelum pemberlakuan PSBB. Hal ini yang membuat kasus semakin melonjak tajam,” ujarnya.

Lebih lanjut Chotib Hasan menjelaskan, bahwa per 8 September 2020, kasus ODP di Jakarta tercatat mencapai 48.811 kasus yang merupakan 24,4 persen dari kasus nasional (200.035 kasus).

Baca Juga: Lantai 3 Kemensos Dilahap 'Si Jago Merah', Kurang dari 1 Jam Api Padam, Singgung Nasib Gedung Tua

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari penurunan fatality rate yang semula 8 persen menjadi 2,4 persen. Sementara kasus nasional turun dari 6 persen menjadi 4,1 persen.

Dari perbandingan tersebut, Chotib Hasan menegaskan jika sebenarnya Jakarta sudah melakukan penanganan Covid-19 yang lebih baik daripada daerah-daerah lain.

Akan tetapi, Chotib Hasan melanjutkan jika berbicara soal Jakarta saja memang bisa dibilang mengkhawatirkan, hanya beberapa daerah saja yang jumlah kasus masih berada di bawah 10 per 8 September 2020, yakni Kelurahan Roa Malaka, Glodok, dan Karet Semanggi.

Baca Juga: Garut Lockdown Kampung Imbas 159 Orang Positif Covid-19, Bantuan Rp 700 Juta Siap Disebar

“Dengan pemberlakuan PSBB transisi ternyata masyarakat abai dengan kehidupan tatanan baru. Tentunya hal ini jauh lebih berat ketimbang pada masa-masa awal sebelum PSBB. Bahkan ada sebagian masyarakat yang beropini bahwa virus itu sebenarnya tidak ada, padahal kondisi gawat berada di depan mata,” ujarnya.

Chotib Hasan mengatakan, dengan diberlakukan kembali PSBB, tatanan kebiasaan baru sudah harus dijalankan. ***

 

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler