Jokowi dan DPR Dianggap Ingkar Janji Selesaikan Sederet Kasus Pelanggaran HAM di Tanah Air

28 September 2020, 20:51 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR PANGANDARAN – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengatakan bahwa Presiden Jokowi dan DPR RI melanggar janjinya untuk menyelesaikan sederet kasus pelanggaran HAM di Tanah Air dengan bergabungnya dua eks anggota Tim Mawar sebagai pejabat eselon 1 di Kementerian Pertahanan.

"Dengan langkah Menhan tersebut, maka Presiden Jokowi dan DPR RI akan semakin dinilai melanggar janjinya, terutama dalam mengusut kasus penculikan aktivis dan penghilangan paksa serta pelanggaran HAM masa lalu di negara ini," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, seperti dikutip dari rri.co.id pada Sabtu, 26 September 2020.

Menurut Usman, Jokowi malah seakan menyerahkan kendali kekuasaan pertahanan negara kepada seorang yang memiliki catatan buruk soal pelanggaran HAM berat.

Baca Juga: Nafsu dan Butuh Uang Jadi Motif Kasus Pelecehan Dokter Rapid Tes, Polisi: Ngakunya Baru Sekali

"Alih-alih menempatkan mereka yang diduga bertanggung jawab pidana ke pengadilan, pemerintah semakin membuka pintu bagi orang-orang yang terimplikasi pelanggaran HAM masa lalu dalam posisi kekuasaan," kata Usman.

Jangankan untuk posisi di kementerian, lanjut Usman, seharusnya mereka tidak diberikan posisi di militer sekalipun.

“Mereka yang terlibat pelanggaran HAM seharusnya tidak diberikan posisi komando di militer maupun jabatan strategis dan struktural di pemerintahan," tegas Usman.

Baca Juga: Eks Tim Mawar di Tubuh Kementerian Prabowo Dipersoalkan KontraS, Orang Gerindra Angkat Bicara

Pernyataan Amnesty Internasional Indonesia tersebut dibantah oleh Wasekjek PPP, Achmad Baidowi.

"Ya tidak (berarti Jokowi ingkar janji) dong. Soal janji itu kan tetap bisa dilakukan," katanya, seperti dikutip dari wartaekonomi.co.id pada Senin, 28 September 2020.

Achmad Baidowi mengatakan bahwa semua ada mekanismenya dan tak ada seorang pun di negeri ini yang kebal terhadap hukum.

Baca Juga: Jalani CT Scan, Seorang Wanita Malah Kaget Temukan Dua Jarum 'Misterius' Tertanam di Otaknya

"Untuk pengusutannya sudah ada mekanisme. Di negara ini tidak ada yang kebal hukum," ujarnya.

Menurut Achmad Baidowi, pengusutan eks anggota Tim Mawar yang bergabung ke Kemenhan, yaitu Brigjen TNI Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemhan dan Brigadir Jenderal TNI Dadang Hendrayudha sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan masih bisa dilakukan.

"Pengusutan anggota TNI aktif di Kemenhan saya kira sudah sesuai tupoksinya, asalkan tidak melanggar hukum. Juga harus dimaknai sebagai tugas negara, dan itu bagian dari rotasi dan regenerasi. Yang terpenting tidak melanggar ketentuan UU. Soal ada pengusutan terhadap kasus-kasus masa lalu, kan orangnya masih ada tinggal diproses aja sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.

Perlu diketahui, Tim Mawar yang dibentuk pada 1997 telah menjadi kontroversi semenjak sepak terjangnya diketahui publik. Tim ini ditugaskan untuk menculik para aktivis prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler