Pasien dengan Gejala Berat Bisa Sembuh, Satgas Covid-19: Sembuh Sebelum 14 Hari Tetap Wajib Isolasi

29 September 2020, 14:25 WIB
Petugas penggali makam jenazah Covid-19 menyiapkan liang lahat di komplek pemakaman Pondok Ranggon, Jakarta. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR PANGANDARAN – Pandemi Covid-19 masih terus melanda, pemerintah pun terus mengimbau untuk masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19, salah satunya dengan mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.

Pemerintah terus berupaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia, apalagi belum ada tanda-tanda penurunan dari kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Orang dengan tanpa gejala atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG) pun bisa terjangkit virus Covid-19, sehingga masyarakat agar selalu waspada dimanapun berada dan selalu gunakan masker.

Baca Juga: Masuk Tanpa Izin, YouTuber Ini Kaget Temukan Istana Seram Milik Keluarga Kerajaan Johor

Apalagi dengan munculnya beberapa klaster baru Covid-19, salah satunya klaster keluarga dan klaster perkantoran. Seluruh perkantoran dan perusahaan pun diminta untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di kantornya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengedukasi masyarakat tentang masa kesembuhan pasien Covid-19.

Bahwa pasien Covid-19 dengan gejala berat sekalipun bisa sembuh dengan cara penanganan yang tepat. Satgas Penanganan Covid-19 terus mengingatkan 3M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Baca Juga: Shopee hingga Zoom, Ini 12 Deretan Perusahaan yang Dikenakan Pajak 10 Persen per Oktober 2020

“Minimal 3 hari tidak lagi demam dan tidak ada gangguan pernapasan. Untuk kasus pasien dengan gejala berat, bisa saja pasien dipindah ke ruang non-isolasi sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Reisa Broto Asmoro yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari BNPB.

Untuk pasien dengan gejala ringan dan gejala sedang harus dilakukan observasi terlebih dahulu dan sudah tidak lagi menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan.

Reisa pun menambahkan, apabila setelah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan namun belum mencapai 14 hari, maka tetap harus menjalani isolasi mandiri di rumah. Dengan syarat tetap membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain. 

Baca Juga: Sumur Bor Bentuk Inisiatif Warga Kalinusu Dukung TMMD Reguler Brebes

Sementara untuk pasien orang tanpa gejala (OTG), baru bisa dinyatakan selesai menjalani isolasi mandirinya selama 10-14 hari sejak terkonfirmasi positif. Isolasi mandiri ini pun harus diterapkan dengan disiplin.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler