Emmanuel Macron Dianggap Hina Islam, Menag RI: Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Lampaui Batas

29 Oktober 2020, 17:13 WIB
Emmanuel Macron/tangkap layar youtube/FRANCE 24 English /Emmanuel Macron/tangkap layar youtube/FRANCE 24 English/

PR PANGANDARAN – Pernyatan Presiden Prancis Emmanuel Macron hingga kini masih menjadi perbincangan hangat publik di berbagai penjuru negara.

Pasalnya, pernyataan Emmanuel Macron yang tidak akan  menyerah terhadap kaum radikal Islam, mendapat kecaman dari negara-negara muslim.

Dipenggalnya salah seorang guru di Sekolah swasta, Samuel Paty usai memperlihatkan karikatur Nabi Muhammad beberapa waktu lalu, sikap Macron dinilai abai terhadap peristiwa tersebut.

Baca Juga: Waspada Fenomena Alam Ekstrem! BMKG Prediksi Jabar Berpotensi Banjir hingga Alami Suhu Dingin

Macron menyebut bahwa Prancis memiliki kebebasan berekspresi, hingga  menganggap hal tersebut sebagai aksi terorisme.

Tidak terima dengan pernyataan tersebut, berbagai negara muslim mengecam aksi Emmanuel Macron atas pernyataannya yang menimbulkan kontroversi.

Terkait hal tersebut, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia telah memanggil Duta Besar Prancis dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Emmanuel Macron yang dinilai menghina Islam.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan Kontribusi Kaum Milenial, Fadli Zon: Ketiban Warisan Hutang yang Menggunung

Dalam hal ini, Menteri Agama Fachrul Razi mendukung sikap tegas yang dilakukan Kementerian Luar Negeri tersebut.

Menag menilai, pernyataan kontroversi Emmanuel Macron tersebut telah melukai perasaan umat Islam karena mengaitkan agama Islam dengan aksi terorisme.

“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujarnya.

Baca Juga: Menyayangkan Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Berujung Rusuh, Megawati: Lucu Banget Indonesia Sekarang

“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apapun,” lanjut Menag.

Menag menegaskan bahwa menghina simbol agama dapat dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang adil.

Meski demikian, Menag menyampaikan bahwa dalam Islam tidak ada tindakan main hakim sendiri, apalagi melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Dikenal sebagai Penggemar Jennie BLACKPINK, Inilah Profil Ningning Member aespa Ketiga

Menurutnya, Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Maka dari itu, Menag mengimbau umat Islam di Indonesia untuk tidak mudah terpancing melakukan hal yang anarkis.

“Keagungan Islam tidak bisa ditegakkan dengan melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

“Tunjukkan sikap tegas dengan tetap menjunjung tinggi watak umat beragama yang menolak tindak kekerasan," pungkas Menag. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler