PR PANGANDARAN - Kabar mengejutkan datang dari Maybank yang melibatkan salah satu nasabahnya.
Seorang nasabah mengaku kehilangan tabungan dalam rekeningnya. Kejadian tidak mengenakan ini ternyata menemukan banyak kejanggalan.
Peristiwa mengejutkan serta tidak menyenangkan ini dialami oleh salah satu atlet tanah air.
Baca Juga: Unggul dalam Elektabilitas Tokoh, Masyarakat Masih Berharap Prabowo Subianto Maju Capres 2024
Hal ini terjadi pada atlet eSport Winda Lunardi dan ibundanya Floleta. Mereka kehilangan sebanyak Rp 22 miliar dari rekeningnya.
Hal ini kemudian melibatkan salah satu pengacara kondang Indonesia, Hotman Paris. Ia menjadi kuasa hukum oleh Maybank dalam kasus tersebut.
Menurut pendapatnya, Hotman Paris menduga ada sejumlah kejanggalan dalam kasus raibnya dana nasabah atas nama Winda.
Baca Juga: Miliki Hubungan Mesra dengan Trump, Presiden Brasil dan Meksiko Ogah Ucapkan Selamat untuk Joe Biden
Beberapa kejangalan tersebut ditunjukkan Hotman Paris bahwa ada indikasi praktik bank dalam bank yang dilakukan oleh tersangka dengan melibatkan nasabah.
“A mengaku melakukan praktek bank dalam bank, transfer le berbagai orang. Siapa yang terlibat, kita serahkan kepada penyidik,” ungkap Hotman Paris dalam konferensi pers di Jetski Café, Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Lebih lanjut kejanggalan lain yang tampak adalah dokumen krusial yang seharusnya dipegang oleh nasabah, tidak berada di tangannya.
Baca Juga: 'Kemenangan Besar K-Pop yang Tak Pernah Terjadi', BTS Sabet Banyak Penghargaan dalam Ajang EMA 2020
Kejanggalan ini juga dapat ditinjau melalui kartu ATM dan buku tabungan yang tidak berada di tangan Winda.
Ternyata kedua dokumen tersebut berada di tangan tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Cipulir.
Ternyata ketika diselidiki tersangka mempunyai hubungan dengan Winda dan keluarganya.
Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel Trending hingga Disebarluaskan, Polisi Gencar Lakukan Patroli Siber di Medsos
“Dari lama, A sudah mengenal orang tua nasabah sebelum nasabah menjadi nasabah Maybank. Jadi memang sudah mengenal lama,” ungkapnya.
Kemudian kejanggalan lainnya yang ditemukan adalah adanya bunga tabungan yang dibayarkan tersangka bukan melalui rekening Maybank, namun rekening bank lain.
“Bahkan bunga tabungan tersebut justru sempat dibayar oleh salah satu bank swasta lain,” ungkapnya.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Jakarta Raih Penghargaan Transportasi Dunia Gegara Izinkan Sepeda Masuk Tol?
Hotman Paris juga menjelaskan bahwa Maybank tidak sedang membuat tuduhan, melainkan membuat pernyataan khusus dengan menggunakan hak jawab yang dimilikinya.
“Hari ini kami tidak membuat tuduhan atau pernyataan khusus yang bersifat menuduh tapi mempergunakan hak jawab. Kenapa Maybank menggunakan hak jawab karena kasus ini sudah disidik oleh mabes Polri sejak Mei 2020. Sesudah berkasnya hampir lengkap tiba-tiba pihak pelapor membukanya ke media massa,” ungkapnya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat-Pangandaran.com dari RRI.***