Kasus Raibnya Uang Atlet eSport Senila Rp22 M, Maybank Bakal Dibela Hotman Paris

- 9 November 2020, 10:40 WIB
Hotman Paris
Hotman Paris /Foto: Instagram @hotmanparisofficial/

PR PANGANDARAN – Proses penanganan kasus penggelapan dana nasabah atas pengaduan yang dilakukan oleh Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna kini masih terus bergulir.

Penggelapan dana nasabah yang dilakukan oleh Mantan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial AT secara tidak langsung menyeret dan mencoreng citra baik PT Bank Maybank Indonesia yang sudah dibangung selama ini.

Pihak Bank Maybank Indonesia kemudian membuat Pernyataan Media untuk menanggapi permasalahan yang menimpa nasabahnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta, Warganet Bertanya 'Nasib Pengangguran'

Dalam pernyataan yang dipublikasikan dan dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Instagram Bank Maybank Indonesia @maybankid pada Jumat, 6 November 2020 terdapat tiga hal yang disampaikan untuk menanggapi permasalahan yang telah menyeret Bank Maybank Indonesia.

1. Maybank Indonesia telah melaporkan oknum kejahatan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian dan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan dilakukan penangkapan oknum tersebut, dan sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri.

2. Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya segala permasalahan ini sesuai proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Baca Juga: Netizen Ramai Keluhkan Daftar Gelombang 1-11 Tak Kunjung Lolos Kartu Prakerja, Begini Kata DPR RI

3. Maybank senantiasa berusaha mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan di Bank Maybank Indonesia.

PT Bank Maybank Indonesia tidak main-main dalam menangani masalah yang dirasa merugikan nasabahnya dan perusahaan ini.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x