'Putusan Hakim Ganggu Kekaisaran Sunda Empire di Mata Internasional', Nasri Banks Ajukan Banding

- 3 November 2020, 21:25 WIB
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2020. Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual: Kuasa hukum Sunda Empire telah mengajukan eksepsi, namun Majelis Hukum PN Bandung telah menolak pengajuan tersebut.
TIGA terdakwa Nasri Banks, Rd Ratna Ningrum, dan Rangga Sasana saat menjalani sidang perkara Sunda Empire di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 18 Juni 2020. Dalam sidang yang berlangsung secara Virtual: Kuasa hukum Sunda Empire telah mengajukan eksepsi, namun Majelis Hukum PN Bandung telah menolak pengajuan tersebut. /Pikiran-Rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PR PANGANDARAN - Setelah mencuat sejak awal tahun 2020, tokoh di balik kekaisaran fiktif Sunda Empire kembali menggegerkan publik.

Seorang terdakwa Sunda Empire, Nasri Banks tak puas atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Dirinya kemudian mengajukan banding.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Sunda Empire, Erwin Syahruddin buka suara. Erwin mengatakan bahwa kliennya tersebut menganggap putusan hakim berpotensi mengganggu eksistensi kekaisaran fiktif itu di mata internasional.

Baca Juga: Austria Mencekam, Serangan Diduga 'Teroris Islam' Tewaskan 3 Orang, Polisi Terpaksa Tembak Mati

Oleh sebab itu, upaya hukum banding dirasa oleh kliennya patut untuk diajukan demi mengupayakan terjaganya eksistensi Sunda Empire.

"Karena pertimbangan eksistensi Sunda Empire di mata internasional yang dapat terganggu dengan putusan bersalah-nya Sunda Empire," kata Erwin di Bandung, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara News pada Selasa, 3 November 2020.

Kendati demikian, lanjut Erwin, berdasarkan analisis hukum yang dilakukan tim kuasa hukum, pihaknya mengakui bahwa putusan hakim tersebut telah sesuai. Hanya saja, dirinya menuturkan bahwa terdapat beberapa poin dalam nota pembelaan yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Senang Memecahkan Teka-teki dan Berpikir Kritis, Berikut Deretan Film yang Wajib Ditonton

"Karena hakim sudah cukup bijak, meski tidak mengabulkan pembelaan kita karena pandangan yang terlalu kaku dalam menafsirkan hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara terhadap tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire.

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," ungkap Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim terhadap tiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu yang masing-masing memiliki jabatan tertinggi di antaranya Nasri Banks selaku perdana menteri, Raden Ratna Ningrum selaku ratu, dan Raden Rangga Sasana selaku sekretaris jenderal.

Hal senada juga diungkapkan oleh majelis hakim bahwa putusannya tersebut sudah sesuai dengan dakwaan kesatu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah adanya pelanggaran terhadap Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Vonis tersebut juga telah melalui pertimbangan yang meringankan dan mmemberatkan terdakwa. Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah bahwa perbuatan mereka dinilai berakibat resahnya masyarakat, terutama masyarakat Sunda.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak di Tengah Pandemi, Bambang Soesatyo Ingatkan Calon Kandidat Kampanye Daring

Sedangkan hal yang meringankan adalah bahwa tindakan para terdakwa memiliki niatan baik untuk menciptakan perdamaian dunia dan tak ada motif ekonomi di balik itu.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x