Jelang PILKADA 2020, Bawaslu Bongkar Poin-poin Potensi Kecurangan Nyata, Termasuk Pencucian Uang

12 November 2020, 13:35 WIB
Pilkada Serentak 2020. /fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

PR PANGANDARAN –2020 menjadi tahun yang kompleks bagi bangsa Indonesia. Di awal tahun negara ini telah dikejutkan dengan kedatangan pandemi Covid-19.

Kedatagan Covid-19 telah membawa beragam implikasi, mulai dari ancaman kesehatan hingga menurunnya berbagai sektor di tanah air.

Pembahasan terkait pandemi Covid-19 telah berhasil membawa ragam implikasi di Indonesia, tercatat negara ini berada di urutan ke 21 dalam persebaran kasus tertinggi di dunia.

Baca Juga: ARMY Berhasil 'Curi' Foto Masa Kecil BTS, Intip Pose Telanjang Dada Jin hingga Jimin Seleb Mungil

Belum usai menangani pandemi Covid-19, 2020 menjadi tahun serta momentum bersejarah dalam politik dalam negeri.

Pasalnya di tahun yang sama Indonesia harus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia.

Pesta demokrasi ini tentu merupakan harapan baru bagi wajah pemerintahan dan politik tingkat daerah, namun apa jadinya jika penyelenggaraanya dilakukan di tengah pandemi Covid-19?

Baca Juga: Video Syur nya Bareng Wanita Bertebaran di Medsos, Pernyataan Ketua DPC PDI Bikin Polisi Bingung

Tentu hal ini akan sangat berbeda jika dibandingkan dengan Pilkada di masa normal.

Bukan hanya dari aspek penyelenggaraannya yang harus lebih ketat serta memperhatikan secara serius terkait protokol keehatan, melainkan juga ada implikasi lain yang perlu dipertimbangkan.

Salah satunya adalah implikasi terkait potensi kecurangan yang dilakukan ketika penyelenggaraan Pilkada serentak ini berlangsung.

Baca Juga: PBB Kaget, 50 Pria Dipenggal dan Dicincang Militan ISIS di Lapang Sepakbola, Wanita Diculik Paksa

Hal ini disampaikan langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Menurut pendapat Abhan potensi pelanggaran berkaitan dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Potensi kecurangan pemilu dikaitkan dengan tindakan praktek pencucian uang serta penggelembungan suara.

Hal ini disampaikan oleh Abhan, dalam webinar Komisi Penyelenggaraan Umum yang diselenggarakan pada  11 November 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: Kemenpan RB Angkat Tenaga Honorer Guru Tanpa Tes Sesuai Domisili KTP, Tinjau Kebenarannya

Ketua Bawaslu, menyampaikan pemaparan terkait penggunan aplikasi Sirekap.

Ia menyatakan bahwa ada kemungkinan terjadi kendala, terutama di daerah yang tidak punya akses internet.

Hal ini tentu akan berimbas pada terganggunya prosess  perhitungan suara dan tahapan rekapitulasi data.

Baca Juga: Ramalan Asmara Zodiak Hari Ini: Leo Jangan Buat Doi 'Ilfeel', Capricorn kok Jadi Pendiam, Aries?

Selanjutnya, perusakan kotak suara, kotak suara tidak disegel, perubahan data atau penggelembungan suara dan perubahan data pemilih pada rekapitulasi merupakan serangkaian potensi kecurangan yang dapat terjadi.

Bawaslu juga memetakan potensi pelanggara, hal ini dapat diidentifikasi melalui tiga tahapan; pada tahapan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi.

“Pada tahapan rekapitulasi adalah pembukaan kotak suara di luar ketentuan,  pemungutan di tengah pandemi covid ini untuk ada hal baru di dalam hal penggunaan teknologi,” kata Abhan dalam webinar sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kepulangan Habib Rizieq untuk Lawan Corona karena Keturunan Rasul, Ini Faktanya

Selain itu otensi pelanggaran lain ialah peserta dan pemilih tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19 pada saat pemungutan suara.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler