Cek Fakta: Kemenpan RB Angkat Tenaga Honorer Guru Tanpa Tes Sesuai Domisili KTP, Tinjau Kebenarannya

- 12 November 2020, 08:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Pixabay

PR PANGANDARAN - Hingga saat ini, profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih banyak diminati oleh berbagai kalangan di Indonesia.

Maka tak heran jika masyarakat langsung geger setiap adanya kabar yang tersiar perihal rekrutmen PNS, terutama yang beredar di media sosial.

Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa adanya pengangkatan PNS tanpa tes bagi tenaga guru honorer, tenaga administrasi serta tenaga penyuluh pertanian dan kesehatan yang telah mengabdi dalam waktu yang lama dan akan ditempatkan sesuai domisili di KTP. 

Baca Juga: Kenyang Dijuluki Ustaz Radikal, Babe Haikal Hassan: Sebulan Sekali, Wahai Netizen Maafkan Saya

Kabar tersebut disebarkan oleh akun Facebook atas nama Titi Purwaningsih yang pertama kali diunggah pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Dalam unggahan tersebut, dinyatakan dalam narasi keterangannya yang mencatut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) bahwa kedua lembaga negara tersebut berencana melaksanakan program pengangkatan tenaga honorer yang telah lama mengabdi menjadi PNS tanpa tes. 

"Untuk tenaga Guru Honorer.tenaga Administrasi.Tenaga Penyuluh Pertanian Dan kesehatan.Yang Sudah Mengabdi Lama.Pemerintah Pusat Memberikan Kebijakan Dalam Rangkah.Mengisi Kouta kekosongan.Menteri Pan RB.Menberikan Rekomend ke BKN PUSAT.Mencari Tenaga Guru Honorer.Administrasi.Tenaga Penyuluh Pertanian.Yang sudah Mengabdi Lama.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kepulangan Habib Rizieq untuk Lawan Corona karena Keturunan Rasul, Ini Faktanya

"Bagi Yang Memenuhi Persyrtan Untuk Diangkat Menjadi PNS Tanpa Tes.Untuk lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Langsung.Drs HERU PURWAKA. M.M. No Wa:0895-2045-2421," tulisnya.

Narasi tersebut dilengkapi pula dengan unggahan tangkapan layar berupa surat pengumuman yang diteken oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo tertanggal 23 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x