Kapolda Jabar dan Metro Jaya Dicopot Gegara Langgar Prokes, DPR: Ini Sinyal Imbauan Keras Kapolri

17 November 2020, 08:36 WIB
Calon Kapolri Komjen Idham Azis (bawah, kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery (bawah, kiri) menyapa wartawan usai sidang paripurna di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2019 lalu. Soal Pencopotan Kapolda, Anggota DPR: Sinyal Imbauan Keras Kapolri Terkait Keseriusan Tangani Prokes Covid-19. /Dok. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

PR PANGANDARAN - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menilai pencopotan beberapa Kapolda khususnya Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat (Jabar) merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada anggota Polri untuk serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya rasa pencopotan ini merupakan sinyal imbauan keras Kapolri kepada seluruh Kapolda beserta anggotanya untuk benar-benar serius menegakkan protokol kesehatan Covid-19," kata Herman Hery di Jakarta, Senin, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara.

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, Polri harus memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Ramalan Asmara 12 Zodiak Hari Ini: Leo Galau Pilih Putus atau Terus, Gemini Jangan Cuma Kode-kode!

Namun dia menilai, Kapolri juga harus memastikan bahwa mutasi ini benar-benar didasarkan pada 'reward and punishment' yang proporsional, tidak ada kesan 'tebang pilih'.

Politisi PDI Perjuangan itu mengimbau, kedepannya Polri harus benar-benar menegakkan pidana bagi pelanggar prokes Covid-19.

 

"Selain pencopotan, saya juga mengimbau kedepannya Polri untuk benar-benar menegakkan pidana bagi setiap pelanggar protokol kesehatan sebagaimana telah disampaikan Kapolri melalui Maklumatnya," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Celupkan Jari ke Tinta! Intip 16 Aturan Baru Pilkada 2020 di Masa Pandemi untuk Pencoblos

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan pergantian dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat pada Senin, 16 November 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pergantian itu sebagai sanksi bagi kedua Kapolda tersebut karena tidak menegakkan aturan mengenai protokol kesehatan Covid-19 di wilayahnya.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan, KKP Bersinergi Membuat Peta Okupasi Sektor Kelautan dan Perikanan

Argo mengatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M Fadil Imran. Sementara Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Irjen Nana akan diberi jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri. Sementara itu, Irjen Rudy dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler