Jangan Celupkan Jari ke Tinta! Intip 16 Aturan Baru Pilkada 2020 di Masa Pandemi untuk Pencoblos

- 17 November 2020, 06:38 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRFM

PR PANGANDARAN - Pilkada Serentak di 270 daerah di tanah air yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada September lalu, terpaksa harus ditunda. Hal terebut lantaran pandemi Covid-19 yang tak kunjung mereda. Hingga akhirnya Pilkada 2020 ditunda sampai Desember 2020.

Tak pelak keputusan untuk tetap melaksanakannya di bulan Desember mendatang itu menuai pro kontra di masyarakat.

Sejumlah kalangan merasa masih khawatir bila kampanye calon sampai pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) akan menimbulkan persebaran virus corona. Bahkan tak sedikit pula yang mengkhawarirkan timbulnya klaster baru kasus Covid-19 saat berlangsungnya pemilu. 

Baca Juga: Ukur Emosi di Wajah Jokowi Pakai Artificial Intelligence, Hasil Tunjukkan: Tak Bahagia dan Gelisah

Namun, Pilkada yang tetap akan diselenggarakan tahun ini dipastikan berbeda dengan sebelumnya. Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat untuk menyusun aturan baru proses Pilkada Serentak 2020. Hal itu dilakukan guna tetap berlangsungnya proses tersebut yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Pilkada kali ini, memiliki beberapa peraturan baru yang telah disusun. Beberapa di antaranya yaitu mengatur model kampanye dan model TPS bagi warga yang datang untuk menggunakan hak pilihnya dengan mencoblos.

Aturan tersebut tertuang dalam perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non-Alam Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Temukan Akun Baru dari Ponsel Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Polisi: yang Ini Lebih Agresif Sebar

Apa saja aturan baru tersebut? Berikut aturan-atutran yang akan diterapkan ketika para pemilih mencoblos di TPS dalam Pilkada 2020.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x