Pimpinan Daerah Bisa Diberhentikan! Simak 6 Poin Instruksi Mendagri Soal Pelanggar Prokes Covid-19

19 November 2020, 16:05 WIB
Tito Karnavian sebut Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan. (Instagram/ @titokarnavian) /Instagram/ @titokarnavian

PR PANGANDARAN - Pada Senin, 16 November 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melangsungkan terbatas kabinet menyusul terjadinya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di lingkungan masyarakat, terutama dalam serangkaian acara yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. 

Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi menegaskan perihal pentingnya patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19 secara konsisten dan mengutamakan keselamatan rakyat.

"Kepada Menteri Dalam Negeri saya minta mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," ujar Jokowi, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan akun Twitter pribadinya @jokowi pada Senin, 16 November 2020.

Baca Juga: Jenis Pekerjaan yang Cocok Versi Zodiak, Leo Jadi Aktor, Sagitarius Pilih Brand Ambassador, Scorpio?

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas  Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian baru saja mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.

Perihal instruksi tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal menyampaikan beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

Berikut 6 poin Instruksi Mendagri yang disampaikan oleh Safrizal di Jakarta pada Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Desak Mendagri Tegur Para Pelanggar Prokes, Jokowi: Gubernur, Bupati, Wali Kota Jangan Malah Ikutan

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di dareah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Cara dan Motifnya Terbongkar, Kacab Maybank Akui Kendalikan Rekening Winda Lunardi dan Ayahnya

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Baca Juga: Sediakan Rp300 M untuk Beli RANS Entertainment, Eko Patrio Blak-blakkan Bongkar Alasan Lakukan Itu

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Menurut Safrizal, upaya ini dilakukan dalam rangka terus menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan. Dengan instruksi tersebut, upaya yang selama ini telah dicapai terus dapat ditingkatkan.***

 

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler