Desak Mendagri Tegur Para Pelanggar Prokes, Jokowi: Gubernur, Bupati, Wali Kota Jangan Malah Ikutan

- 19 November 2020, 15:15 WIB
Jokowi ingin petani lebih terlibat dalam pengembangan industri pangan.
Jokowi ingin petani lebih terlibat dalam pengembangan industri pangan. /BPMI Setpres/Kris

PR PANGANDARAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian baru saja mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19.

Perihal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Safrizal menyampaikan beberapa hal dari instruksi Mendagri tersebut di Jakarta pada Kamis, 19 November 2020.

Safrizal mengatakan bahwa Mendagri mengingatkan sanksi terhadap kepala daerah yang abai dengan kewajibannya sebagai kepala daerah di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Baca Juga: Bandingkan Foto Lawas Mendiang Lina dengan Nathalie Holscher, Warganet Ramai Sebut Mirip, Apa Saja?

"Pandemik Covid-19 ini merupakan bencana nonalam yang bersifat global dan nasional, sehingga untuk dapat mengendalikan pandemik dan dampak sosial, ekonomi, di mana lebih kurang 8 bulan Pemerintah Pusat, daerah serta seluruh elemen nonpemerintah dan masyarakat telah bersama-sama bekerja keras mengatasi persoalan bangsa ini," katanya, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara pada Kamis, 19 November 2020.

Menurut Safrizal, diterbitkannya instruksi tersebut merupakan langkah untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas kabinet pada Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam rapat kabinet tersebut, Presiden Jokowi menegaskan soal pentingnya patuh terhadal protokol kesehatan COVID-19 secara konsisten dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Baca Juga: Kembali Terseret Kasus Manipulasi Voting, Mnet Rilis Pernyataan Soal Aktivitas Masa Depan IZ*ONE

"Kepada Menteri Dalam Negeri saya minta mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," ujar Jokowi, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari cuitan akun Twitter pribadinya @jokowi pada Senin, 16 November 2020.

Demi menangani COVID-19 dan dampaknya, kata Safrizal, baik pemerintah pusat dan daerah juga sudah mengeluarkan sejumlah peraturan. Mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah hingga peraturan kepala daerah.

Dalam instruksi tersebut, lanjut Safrijal, Mendagri mengingatkan kepada para kepala daerah agar menghargai kerja keras dan dedikasi para pejuang, terutama yang telah gugur dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cegah Penuaan Dini hingga Turunkan Risiko Diabetes, Ini 8 Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan Tubuh

"Maka dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," tururnya.

Menurut Safrijal, instruksi Mendagri telah sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada tentang penanggulangan wabah Covid-19.

"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah