Kepergok Transaksi Ganja dan Miliki Pabrik Tembakau, BCL Bersama Temanya Ditangkap di Bandara

- 25 November 2020, 08:05 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/

PR PANGANDARAN – Polrestabes Bandung bersama Direktorat Reserse Narkoba Jawa Barat dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap BCL serta temannya BCH di hotel di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten.

Keduanya pemilik industri rumahan tembakau gorila dan berniat akan mengambil dua kilogram bahan baku pembuatan tembakau gorila di bandara.

“Bahan baku tembakau gorila ini didatangkan dari China melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun, sebelum diterima, para pelaku ditangkap terlebih dahulu,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Baca Juga: Sedih Lihat Millen Cyrus Pakai Baju Orange, Ashanty: Inget Mendiang Kakak, Semoga Dia Direhabilitasi

“Tersangka BCL dan BCH mengaku bahan baku tembakau gorila itu milik dari tersangka SM,” lanjutnya dalam keterangannya kepada wartawan Senin 23 November 2020.

Disebutkan jika penangkapan BCL dan BCH ini lanjutan dari penangkapan HF, HS, dan AR di hotel di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, pada 18 November 2020.

“Dari tiga tersangka itu, kami menyita barang bukti dua kilogram ganja sintetis atau tembakau gorila,” ucapnya.

Baca Juga: Ashanty Minta Maaf Atas Nama Keluarga: Aku Sering Bilang ke Millen 'Akhirnya Cuma Keluarga Penolong'

Kapolrestabes Bandung kembali melanjutkan penangkapan tersangka SM di rumah orang tuanya di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Kepada petugas, tersangka SM bersedia menunjukkan tempat pembuatan atau pabrik rumahan yang memproduksi tembakau gorila tersebut, yakni di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan Kalibata, Jakarta Selatan,” ucap Kapolrestabes Bandung.

Menurut Kombes Ulung, dalam penggerakan yang dilakukan di apartemen Kota Bekasi dan Kalibata berhasil ditangkap tersangka AN dan RD.

Baca Juga: Beberkan Gaji DPR Lebih Kecil Dibandingkan Artis, Dede Yusuf: Seperempatnya dari Artis Tak Terkenal

Di apartemen tersebut petugas berhasil mengamankan 150 kilogram tembakau gorila yang telah dikemas dalam ukuran 5 gram, 15 gram, 25 gram, dan 500 gram.

Berdasarkan penangkapan atas kasus pembuatan tembakau gorila tersebut polisi telah menangkap sembilan tersangka yaitu HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD, dan AA, dengan barang bukti 150 kg tembakau gorila dan dua kilogram bahan baku berupa serbuk putih.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x