Sehari Sebelum Edhy Ditangkap KPK, Susi Pudjiastusi Sentil 'Bisnis Ilegal' Benur: Rugikan Nelayan!

- 25 November 2020, 11:30 WIB
Kolase foto Menteri KKP, Edhy Prabowo; Susi Pudjiastuti; dan Lobster.
Kolase foto Menteri KKP, Edhy Prabowo; Susi Pudjiastuti; dan Lobster. /Instagram.com/@edhy.prabowo; Twitter.com/@susipudjiastuti; Pixabay/ndemello

PR PANGANDARAN – Sejak menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo merombak aturan yang sebelumnya ditetapkan pada masa Susi Pudjiastuti.

Salah satu aturan yang menimbulkan pro kontra yaitu dicabutnya larangan terhadap ekspor benur yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.

Edhy Prabowo membuat aturan baru mengenai diizinkannya ekspor benur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 terkait pengelolaan hasil perikanan seperti lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.).

Baca Juga: Miliki Nama ‘Prabowo’ dan Berhubungan Dekat, Benarkah Prabowo Subianto dan Edhy Prabowo Bersaudara?

Orang terdekat Prabowo Subianto itu menjelaskan jika pembukaan ekspor benur untuk mensejahterakan rakyat.

Aturan tersebut dianggap mampu mendongkrak budidaya lobster di berbagai daerah Indonesia dan membantu para nelayan meningkatkan pendapatannya yang menggantungkan hidupnya di sana.

Namun, ternyata aturan Edhy Prabowo tidak terlihat menguntungkan bagi nelayan seperti tujuannya.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Nama Susi Pudjiastuti Bergema di Twitter: Tenggelamkan!

Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Pangandaran.com, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluhkan harga lobster yang tak menentu sehingga merugikan nelayan yang disampaikan melalui akun Twitter @susipudjiastuti.

 “Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan,” cuitnya pada 24 November 2020 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com.

Sebelumnya ekspor benur ini juga mendapat himbauan untuk dihentikan sementera karena tidak memenuhi persyaratan pungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Gajian Sudah Tiba? Promo Bombastis Menanti di Shopee Gajian Sale!

Perusahaan yang melakukan ekspor benih lobster ke Vietnam diduga tidak membayar pungutan PNBP.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x