PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, seperti dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara
Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
Baca Juga: 10 Ucapan Pendek Hari Guru Nasional 25 November 2020, Pas Digunakan untuk WA, Instagram dan Twitter
"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ungkap dia.
Saat ini, lanjut Firli, politikus Partai Gerindra tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
"Sekarang beliau di KPK untuk dimintai keterangan, nanti akan disampaikan penjelasan resmi KPK. Mohon kita beri waktu tim Kedeputian Penindakan bekerja dulu," kata Firli.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Masyarakat Diminta Bijak dan Sadar 3T, Tracing, Testing dan Treatment
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta mengatakan jika istri Edhy juga turut ditangkap oleh tim KPK.***
Artikel Rekomendasi