Identitas ST dan MA Belum Dibongkar, Kini Keduanya Masih Berstatus Saksi Kasus Prostitusi Online

- 27 November 2020, 14:05 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online.*/
Ilustrasi Prostitusi Online.*/ /pixabay.com/geralt

PR PANGANDARAN - Kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram, ST usia 27 tahun dan MA usia 26 tahun masih membuat publik bertanya-tanya perihal siapa sebenarnya keduanya itu.

Pihak kepolisian sendiri hingga kini masih melakukan proses hukum terhadap keduanya.

Berbeda dengan ST dan MA, kedua mucikari dalam kasus tersebut yang juga sepasang suami istri telah ditahan dan dijerat pasal pidana.

Baca Juga: Kepergok Berkencan dengan Pria Muslim, Putri Diana Ternyata Pernah Disebut 'Pelacur' oleh Ibunya

Sementara terhadap kedua artis dan selebgram tersebut, pihak kepolisian masih menetapkan status sebagai saksi sebab pihaknya masih melakukan pengumpulan data.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan dalam jumpa pers di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 27 November 2020, bahwa kedua orang artis dan selebgram beserta satu pelanggan masih berstatus saksi.

Kendati demikian Sudjarwoko mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan mereka akan dinaikan statusnya setelah polisi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sepak Terjang Mucikari Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Ternyata Sudah 5 Tahun

"Kita masih mengumpulkan data-data, tidak menutup kemungkinan (sebagai tersangka)," katanya, seperti dilansir Pangandaran.Pikiran-Rakyat.com dari laman PMJ News pada Jumat, 27 November 2020.

Surdjarwoko juga membenarkan bahwa artis dan selebgram inisial ST dan MA diciduk polisi saat tengah melakukan hubungan intim threesome dengan seorang pelanggannya di dalam sebuah kamar.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x